Nganjuk, tvOnenews.com - Jajaran Satreskrim Polres Nganjuk, berhasil membongkar sindikat pencurian pompa air untuk pengairan sawah, di wilayah Tanjunganom, Nganjuk.
Dalam pengungkapannya petugas berhasil menangkap satu tersangka berinisial SU (58) warga asal Desa Wates, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
Sindikat ini terungkap setelah sejumlah laporan dari warga yang merasa kehilangan pompa air di sawah mereka dalam beberapa bulan terakhir. Polisi kemudian melakukan penyelidikan yang intensif dan berhasil mengungkap pelaku pencurian.
Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad mengatakan, pihaknya telah berhasil menggagalkan aksi pencurian pompa air yang meresahkan warga Tanjunganom Nganjuk khususnya petani.
Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua pompa air yang dicuri.
Tersangka dihadapan petugas mengaku, jika dirinya telah melakukan pencurian sebanyak dua kali, yaitu milik Sukati dan Miran, di dua tempat yang berbeda di satu desa.
“Pelaku mengambil mesin diesel pompa air sawah milik korban yang masih tetangga pelaku. Antara korban dan pelaku masih dalam satu desa yang sama,” ujar AKBP Muhammad.
Menurut AKBP Muhammad, kasus ini dinilai cukup meresahkan mengingat barang yang diambil merupakan aset utama bagi para korban yang berprofesi sebagai petani, apalagi disaat musim kemarau seperti ini, kebutuhan akan pengairan untuk tanaman sangat tinggi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk Akp Fatah Meilana, menjelaskan bahwa laporan pencurian ini diterima pada Minggu, 01 Oktober 2023, sekitar pukul 03.15 WIB. Polisi segera melakukan penyelidikan intensif, yang berbuah hasil ketika pelaku berhasil ditangkap pada hari berikutnya.
“Setelah laporan diterima, kami berupaya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku keesokan harinya yakni Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekira pukul 02.00 WIB,” jelas Akp Fatah.
Lebih lanjut Akp Fatah menambahkan bahwa upaya penyelidikan masih terus berlanjut, polisi berusaha mendapatkan keterangan lebih lanjut dari pelaku. Kemungkinan adanya TKP lain, selain dua yang sudah terungkap masih menjadi fokus dalam penyelidikan ini.
"Untuk mempertanggungkan jawab perbuatannya tersangka SU akan di jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun,” pungkas Akp Fatah. (kso/gol)
Load more