“Ada 5 paket sabu siap edar yang berhasil diamankan, termasuk 5000 butir obat keras berbahaya,dua alat hisap sabu, timbangan digital, ratusan plastik klip kosong, serta ponsel milik kedua pelaku," imbuhnya.
Dalam pemeriksaan awal terhadap kedua pelaku, Taufik mengatakan kalau kedua pelaku ini mengakui bahwa sabu-sabu dan pil koplo tersebut adalah milik mereka. Rencananya paket sabu dan pil koplo akan dijual kembali kepada orang lain.
Atas perbuatannya, kedua tersangka AH dan NF saat ini ditahan di sel tahanan Polsek Jabung. Mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sesuai pasal tersebut, ancaman hukuman bagi kedua pelaku adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (eco/gol)
Load more