LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Eksekusi Rumah Senilai 1,8 Milyar di Kawasan Nginden Intan
Sumber :
  • tvOne - sandi irwanto

Juru Sita PN Surabaya Lakukan Eksekusi Rumah Senilai 1,8 Miliar di Kawasan Nginden Intan

Usai membacakan surat keputusan eksekusi, sejumlah petugas dari Pengadilan Negeri Surabaya dan aparat kepolisian Polrestabes Surabaya langsung memasuki rumah mewah di kawasan Nginden Intan VI nomer 16.

Selasa, 26 September 2023 - 13:44 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Usai membacakan surat keputusan eksekusi, sejumlah petugas dari Pengadilan Negeri Surabaya dan aparat kepolisian Polrestabes Surabaya langsung memasuki rumah mewah di kawasan Nginden Intan VI nomer 16. Rumah yang dieksekusi tersebut senilai Rp1,8 miliar. Eksekusi pengosongan ini dilakukan karena termohon tidak mengosongkan dan meyerahkan rumah tersebut kepada pemohon.

Pengadilan Negeri Surabaya hari ini, Selasa (26/9) melakukan eksekusi pengosongan rumah sesuai dengan surat Penetapan No 42/Eks/2023/PN Surabaya per 1 Agustus 2023. PN Surabaya mengabulkan permohonan eksekusi pengosongan yang diajukan oleh Yakubus Welianto, SH., M.Hum., Advokat dan Konsultan Hukum, yang mewakili Citra Proborini Harto. Permohonan ini berkaitan dengan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Nginden Intan Timur VI F1 No. 16 Surabaya, yang saat ini atas nama Citra Proborini Harto Dr.

Pengadilan Negeri Surabaya merujuk pada Grose Risalah Lelang Nomor 1551/45/2021 tanggal 16 Desember 2021, yang memiliki kekuatan eksekutorial setara dengan putusan pengadilan, yang telah berkekuatan hukum tetap. Permohonan eksekusi ini diajukan karena pihak termohon eksekusi tidak bersedia mengosongkan dan menyerahkan obyek tersebut kepada pemohon eksekusi, meskipun telah diberikan teguran (Aanmaning) sesuai ketentuan hukum.

Sebelumnya, terdapat perbedaan pendapat terkait kepemilikan obyek ini, namun Pengadilan Negeri Surabaya setelah mempertimbangkan bukti-bukti yang ada, memutuskan bahwa pemohon eksekusi adalah pembeli lelang yang sah atas obyek tersebut.

Baca Juga :

Meskipun telah diberikan teguran kepada termohon eksekusi, obyek tersebut belum juga diserahkan kepada pemohon eksekusi. Oleh karena itu, pengadilan menganggap bahwa eksekusi pengosongan harus dilaksanakan dengan bantuan alat keamanan negara.

Pengadilan Negeri Surabaya juga mencatat bahwa dalam perkara ini, terdapat pihak-pihak lain yang mengajukan gugatan atau bantahan terhadap eksekusi ini, termasuk Tasha Nadzira Chairany, yang saat ini hak atas obyek tersebut telah beralih menjadi atas nama Citra Proborini Harto Dr.

Dalam penetapan ini, PN Surabaya mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dan mengabulkan permohonan Pemohon Eksekusi. Oleh karena itu, Pengadilan memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya atau wakil yang sah untuk melaksanakan eksekusi pengosongan sesuai dengan Grose Risalah Lelang Nomor 1551/45/2021 tanggal 16 Desember 2021.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Di Rumah Anda Banyak Tikus? Tolong Waspada karena itu Tanda-Tanda Bahaya Kata Habib Ali Zaenal Abidin Al Hamid, sebab Binatang itu...

Di Rumah Anda Banyak Tikus? Tolong Waspada karena itu Tanda-Tanda Bahaya Kata Habib Ali Zaenal Abidin Al Hamid, sebab Binatang itu...

Di rumah Anda banyak tikus, tolong waspada karena hal itu tanda-tanda bahaya kata Habib Ali Zaenal Abidin Al Hamid, sebab tikus binatang yang...
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga Hingga Tewas, Polisi Ungkap Kronologinya, Ternyata Ada Faktor Ini...

Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga Hingga Tewas, Polisi Ungkap Kronologinya, Ternyata Ada Faktor Ini...

Seorang warga Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, Lampung beridentitas Salam tewas seketika usai tertembak di bagian kepalanya.
Omongan Jujur Shin Tae-yong Setelah Akui Tak Dapatkan Tawaran Dari Korea Selatan

Omongan Jujur Shin Tae-yong Setelah Akui Tak Dapatkan Tawaran Dari Korea Selatan

KFA telah menunjuk pelatih Ulsan Hyundai, Hong Myung-bo sebagai pelatih Korea Selatan setelah lima bulan melakukan pencarian.
Terbongkar! 10 Rahasia Badan Intelijen AS Cegah HP Diretas dan Rekening Pribadi Dikuras Hacker, Pengguna Android dan iPhone Wajib Paham

Terbongkar! 10 Rahasia Badan Intelijen AS Cegah HP Diretas dan Rekening Pribadi Dikuras Hacker, Pengguna Android dan iPhone Wajib Paham

Sebuah laporan dari Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat / National Security Agency (NSA), memberikan tips rahasia agar kita bisa meminimalisir peretasan HP.
Mulai Malam Nanti Baca Surah Pendek ini Sebelum Tidur, Kata Syekh Ali Jaber Jadi Amalan Doa Terhindar dari Siksa Kubur

Mulai Malam Nanti Baca Surah Pendek ini Sebelum Tidur, Kata Syekh Ali Jaber Jadi Amalan Doa Terhindar dari Siksa Kubur

Almarhum Syekh Ali Jaber pernah mengungkap amalan doa dibaca sebelum tidur bisa mengamalkan surah pendek ini yang tercantum di dalam Al-Quran. Simak di sini!
Tak Banyak Bicara di Praperadilan, Polda Jabar Cuma Butuh 12 Halaman Tolak Gugatan Pengacara Pegi

Tak Banyak Bicara di Praperadilan, Polda Jabar Cuma Butuh 12 Halaman Tolak Gugatan Pengacara Pegi

Dalil gugatan pengacara Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon di sidang Praperadilan di PN Bandung ditolak oleh tim hukum Polda Jawa Barat (Jabar).
Trending
Singgung Irjen Suharyono Sebagai Pelaku Pembunuhan Karakter Terkait Kasus Kematian Afif Maulana, LBH Padang : Jangan Hanya Berani ke Rakyat Kecil!

Singgung Irjen Suharyono Sebagai Pelaku Pembunuhan Karakter Terkait Kasus Kematian Afif Maulana, LBH Padang : Jangan Hanya Berani ke Rakyat Kecil!

Kontroversi kasus kematian pelajar SMP asal Padang, Sumbar yakni Afif Maulana terus menyita perhatian publik dengan tuduhan penyiksaan oleh anggota polisi.
Kapolda Sumbar Tetap Ngotot Afif Tewas karena Lompat ke Sungai, LBH Padang Balas Bukti

Kapolda Sumbar Tetap Ngotot Afif Tewas karena Lompat ke Sungai, LBH Padang Balas Bukti

Lagi-lagi Kapolda Sumbar Irjen Suharyono tetap ngotot Afif Maulana (13) tewas karena melompat ke sungai. Namun hal itu dipatahkan LBH Padang dengan bukti
Shin Tae-yong Masih Tak Menyangka Korea Selatan Gagal Lolos ke Olimpiade Karena Timnas Indonesia U-23

Shin Tae-yong Masih Tak Menyangka Korea Selatan Gagal Lolos ke Olimpiade Karena Timnas Indonesia U-23

Timnas Indonesia U-23 menyingkirkan Korea Selatan di babak perempat final Piala Asia U-23 dari adu penalti.
Terbongkar! 10 Rahasia Badan Intelijen AS Cegah HP Diretas dan Rekening Pribadi Dikuras Hacker, Pengguna Android dan iPhone Wajib Paham

Terbongkar! 10 Rahasia Badan Intelijen AS Cegah HP Diretas dan Rekening Pribadi Dikuras Hacker, Pengguna Android dan iPhone Wajib Paham

Sebuah laporan dari Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat / National Security Agency (NSA), memberikan tips rahasia agar kita bisa meminimalisir peretasan HP.
Tak Banyak Bicara di Praperadilan, Polda Jabar Cuma Butuh 12 Halaman Tolak Gugatan Pengacara Pegi

Tak Banyak Bicara di Praperadilan, Polda Jabar Cuma Butuh 12 Halaman Tolak Gugatan Pengacara Pegi

Dalil gugatan pengacara Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon di sidang Praperadilan di PN Bandung ditolak oleh tim hukum Polda Jawa Barat (Jabar).
Omongan Jujur Shin Tae-yong Setelah Akui Tak Dapatkan Tawaran Dari Korea Selatan

Omongan Jujur Shin Tae-yong Setelah Akui Tak Dapatkan Tawaran Dari Korea Selatan

KFA telah menunjuk pelatih Ulsan Hyundai, Hong Myung-bo sebagai pelatih Korea Selatan setelah lima bulan melakukan pencarian.
Mulai Malam Nanti Baca Surah Pendek ini Sebelum Tidur, Kata Syekh Ali Jaber Jadi Amalan Doa Terhindar dari Siksa Kubur

Mulai Malam Nanti Baca Surah Pendek ini Sebelum Tidur, Kata Syekh Ali Jaber Jadi Amalan Doa Terhindar dari Siksa Kubur

Almarhum Syekh Ali Jaber pernah mengungkap amalan doa dibaca sebelum tidur bisa mengamalkan surah pendek ini yang tercantum di dalam Al-Quran. Simak di sini!
Selengkapnya