GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Diduga Belum Berizin, Satpolair Banyuwangi Selidiki Pemilik Kapal Ikan yang Tewaskan 7 Nelayan

Jajaran Satpolair Polresta Banyuwangi bergerak cepat menelusuri izin kapal ikan yang karam dan menewaskan 7 nelayan di Perairan Grajagan, Banyuwangi.
  • Reporter :
  • Editor :
Senin, 25 September 2023 - 13:18 WIB
Kasatpolair Polresta Banyuwangi, Kompol Masyhur Ade.
Sumber :
  • tvOne - happy oktavia

Banyuwangi, tvOnenews.com – Jajaran Satpolair Polresta Banyuwangi bergerak cepat menelusuri izin kapal ikan yang karam dan menewaskan 7 nelayan di Perairan Grajagan, Banyuwangi.

Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Satpolair memanggil pemilik kapal nahas itu, Senin (25/9) siang. Agendanya, meminta klarifikasi terkait insiden tersebut, termasuk perizinan kapal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemilik kapal berinisial Y, dimintai klarifikasi di Pos Keamanan Laut Terpadu (Kamladu) di Pesisir Grajagan, Banyuwangi. Penyidik meminta sejumlah data terkait kapal dan kelengkapan keselamatan yang dimiliki.

“Klarifikasi (kapal ikan) masih berlanjut. Hari ini anggota masih di Grajagan,” kata Kasatpolair Polresta Banyuwangi, Kompol Masyhur Ade.

Sebelumnya diberitakan, perizinan kapal ikan Mekar Jaya yang karam, menuai sorotan. Muncul dugaan, kapal milik pengusaha asal Grajagan ini belum mengantongi izin.

Parahnya lagi, ketika peristiwa maut itu terjadi, para korban tak ada yang menggunakan jaket pengaman. Dugaan belum adanya izin kapal itu sangat disayangkan. Apalagi, kapal ikan ini membawa anak buah kapal yang bertaruh nyawa.  

“Informasi terkait izin kapal yang karam dan memakan 7 korban ini harus ditindak lanjuti. Kami mendesak Satpolair Polresta Banyuwangi menyelidikinya. Ini urusannya nyawa nelayan,” kata aktivis sosial yang juga Ketua Srikandi Pemuda Pancasila Banyuwangi, Eny Setiawati.

Pihaknya mendesak setiap pengusaha kapal melengkapi izin sebelum melaut. Apalagi, berani mempekerjakan orang. Keselamatannya wajib dijaga. Pun dengan aparat terkait harus tegas menertibkan kapal yang nekad melaut tanpa dilengkapi perizinan.

Aturan tentang perizinan penangkapan ikan ini diatur dalam Undang-Undang Perikanan No.45 Tahun 2009. Dalam pasal 27 ayat 91) dan pasal 28 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang memiliki atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang digunakan menangkap ikan di perairan Indonesia wajib memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

“Jika tak mengantongi izin, pidana penjaranya 6 tahun dan didenda hingga Rp2 miliar,” tegas pengacara tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebuah kapal ikan karam setelah diterjang ombak di perairan Plawangan, Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Rabu (6/9) lalu. Kapal ini membawa sekitar 27 anak buah kapal (ABK). Dari jumlah ini, 7 diantaranya ditemukan tewas.

Saat kejadian, sekitar pukul 00.00 WIB, kapal hendak merapat ke dermaga Grajagan usai berburu ikan. Nahas, ketika melaju di perairan Plawangan, ombak besar menerjang. Akibatnya, kapal tak terkendali, lalu karam. Kondisi kapal rusak parah. (hoa/gol)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Seberapa Besar Peluang Timnas Indonesia Gantikan Iran Jika Mundur dari Piala Dunia 2026

Seberapa Besar Peluang Timnas Indonesia Gantikan Iran Jika Mundur dari Piala Dunia 2026

Timnas Iran dikabarkan tengah mempertimbangkan untuk mundur dari Piala Dunia 2026 yang akan digelar di Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat. Keputusan itu men-
Terkuak, Motif Utama Pimpinan Ponpes Perkosa Santriwati di Lombok Tengah

Terkuak, Motif Utama Pimpinan Ponpes Perkosa Santriwati di Lombok Tengah

Terkuak, motif Utama pimpinan ponpes perkosa santriwati di Lombok Tengah. Bahkan, kabar yang beredar luas di media sosial itu, menuai komentar netizen.
Inter Milan Full Senyum, Sassuolo Berpeluang Lepas Rekan Duet Jay Idzes: Muharemovic

Inter Milan Full Senyum, Sassuolo Berpeluang Lepas Rekan Duet Jay Idzes: Muharemovic

Kabar baik datang untuk Inter Milan yang mendapat sinyal positif setelah manajemen US Sassuolo Calcio membuka peluang melepas rekan duet Jay Idzes, Muharemovic.
THR ASN Jakarta Bisa Cair Setelah Lebaran? Ini Penjelasan Terbaru Gubernur Pramono

THR ASN Jakarta Bisa Cair Setelah Lebaran? Ini Penjelasan Terbaru Gubernur Pramono

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung angkat bicara soal mekanisme pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idulfitri bagi aparatur sipil negara (ASN) di DKI Jakarta.
Terungkap, Senjata Mematikan Milik Iran, Bisa Buat Amerika Serikat dan Israel Begini

Terungkap, Senjata Mematikan Milik Iran, Bisa Buat Amerika Serikat dan Israel Begini

Terungkap, senjata mematikan milik Iran. Bahkan senjata itu bisa membuat Amerika Serikat dan Israel bisa kocar-kacir. Seperti diketahui, AS dan Israel melancar
Tak Hanya Bupati, KPK Amankan Sekda Hasil OTT di Pekalongan

Tak Hanya Bupati, KPK Amankan Sekda Hasil OTT di Pekalongan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Hasilnya, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Trending

Wanita Asal Jakarta Utara Diamankan Usai Buang Bayi di Tempat Sampah, Polisi: Dimasukkan ke dalam Tas Ransel

Wanita Asal Jakarta Utara Diamankan Usai Buang Bayi di Tempat Sampah, Polisi: Dimasukkan ke dalam Tas Ransel

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan sejumlah warga menggeruduk rumah wanita berinisial DR (20) yang diduga membuang bayi hasil hubungan gelapnya
Gamis Bini Orang Jadi Tren Baju Lebaran 2026, Terinspirasi dari Inara Rusli

Gamis Bini Orang Jadi Tren Baju Lebaran 2026, Terinspirasi dari Inara Rusli

Gamis “Bini Orang” menjadi salah satu tren busana muslim paling mencuri perhatian menjelang Lebaran 2026. Terinspirasi dari Inara Rusli, yuk simak deskripsinya!
Meski Terancam Degradasi, Nottingham Forest Bidik 3 Poin di Kandang Manchester City

Meski Terancam Degradasi, Nottingham Forest Bidik 3 Poin di Kandang Manchester City

Bek Nottingham Forest, Neco Williams, blak-blakan soal target utama skuadnya saat bertandang ke markas Manchester City di Stadion Etihad, Kamis (5/3/2026).
Polda Metro Terima Laporan dari KPK Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Eks Sekretaris MA

Polda Metro Terima Laporan dari KPK Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Eks Sekretaris MA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh saksi kasus dugaan korupsi mantan Sekretaris Mahkamah Agung
Bojan Hodak Takut Bicara soal Kontroversi Wasit Laga Persebaya vs Persib

Bojan Hodak Takut Bicara soal Kontroversi Wasit Laga Persebaya vs Persib

Pelatih Persib Bandung Bojan Hodak memilih tidak banyak bicara terkait kepemimpinan wasit usai timnya ditahan imbang Persebaya Surabaya pada pekan ke-24 Super -
Persib Di-WO usai Lakukan 6 Pergantian Pemain di Laga Kontra Persebaya? Begini Menurut I.League

Persib Di-WO usai Lakukan 6 Pergantian Pemain di Laga Kontra Persebaya? Begini Menurut I.League

Persib Bandung menahan imbang 2-2 dari Persebaya Surabaya di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Senin (2/3/2026). Dalam laga ini pun menyedot perhatian publik setelah berbagai kejanggalan atas keputusan wasit. 
Dulu Melatih Timnas, Pelatih Kelahiran Brazil ini mulai Membangun Pemain Sepakbola Perempuan Indonesia

Dulu Melatih Timnas, Pelatih Kelahiran Brazil ini mulai Membangun Pemain Sepakbola Perempuan Indonesia

Eks Pelatih timnas Indonesia ini sekarang membangun pemain sepakbola perempuan. Berikut penjelasannya
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT