“Masyarakat ini tidak ada daya untuk melawan pemerintah. Mereka hanya bertahan ketika Polisi dan BPN Batam datang, sehingga mereka tidak ada alasan untuk mempertahankan, sehingga terjadi bentrok tidak mau haknya diambil. Kalau menurut saya, sesuatu yang lumrah mereka bertahan memperjuangkan tanah adatnya,” tambahnya.
“Investasi silahkan, dengan cara-cara yang benar cara-cara yang adil, dan cara-cara yang memang membela kepentingan rakyat,” tutur Sahlan.
Sahlan menilai, kasus ini muncul akibat ketidakjelasan legalitas lahan dan kepemilikan di Pulau Rempang, yang telah memicu konflik antara penduduk asli dan pihak-pihak lain yang berusaha menguasai pulau tersebut ? Ada indikasi kuat bahwa beberapa pihak tidak memiliki surat legalitas yang sah dari pemerintah setempat untuk klaim atas lahan tersebut,” pungkasnya.
Sahlah Azwar dan teman-temannya dari Minang berharap, kasus rempang ini dapat segera diselesaikan untuk menciptakan perdamaian dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat di Pulau Rempang. (msi/hen)
Load more