Probolinggo, tvOnenews.com - Sebanyak lima orang pengunjung yang terlibat sebagai pemicu kebakaran kawasan Bromo, saat ini menjalani wajib lapor dua kali dalam sepekan di Polres Probolinggo.
Kelima orang itu adalah pasangan calon pengantin dan tiga kru fotografer prewedding, dan sebelumnya AW sebagai Wedding Organizer (WO) sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Mustaji selaku Kuasa Hukum kru prewedding mengatakan, bahwa kliennya ini sangat taat dan tunduk pada hukum yang berlaku. Mereka meyakini bukan sebagai penyebab utama terjadinya kebakaran di kawasan bromo pada waktu itu, Selasa (19/9).
"Sebagai warga negara yang baik, kliennya akan datang tepat waktu. Untuk menjalani Wajib Lapor sesuai perintah hukum pada hari Senin dan Kamis," katanya.
Lebih lanjut kelima kliennya yang berstatus saksi tersebut, sejatinya tidak ada niatan sama sekali untuk membakar kawasan Savana Teletubbies ketika menggelar sesi foto prewedding dengan menyalakan flare.
Sebagai kuasa hukum, pihaknya akan berjuang sekuat tenaga dalam upaya memberikan bantuan hukum. Agar kasus kebakaran di kawasan Bromo yang terjadi pada Rabu (6/9) lalu, bisa selesai dengan adil.
"Penegakan hukum harus dilaksanakan dengan seadil-adilnya, semoga AW sebagai tersangka pemicu kebakaran Bromo bisa mendapatkan keringanan hukum sesuai fakta yang ada," tandasnya.
Sementara itu, AKBP Wisnu Wardhana Kapolres Probolinggo menyampaikan, sampai saat ini kita masih mendalami kasus kebakaran Bromo yang sudah padam tersebut.
"Memang betul sudah ada lima saksi dari kru prewedding, selain pihaknya juga mencari barang bukti lain dari pemeriksaan petugas TNBTS, pos jaga masuk wisata Bromo di Malang dan sopir jeep," jelasnya
Dalam upaya pendalaman kasus kebakaran bromo ini, Polres Probolinggo tidak hanya melibatkan ahli pidana kejaksaan, juga dibantu oleh Unit Ditreskrimsus Polda Jatim dan Bareskrim. (msn/hen)
Load more