Seharusnya, lanjut Guruh, tarif yang aplikator tetapkan sesuai Kepgub adalah Rp3.800 per kilo dengan jarak tarif dimulai dari 0 hingga 4 km.
"Yang tertera Rp15.200, harus diterima bersih kepada pengemudi, kepada mitra," bebernya.
Namun hal itu tidak terjadi di lapangan. Tarif yang diberlakukan kini masih di bawah peraturan tersebut. Masih ada beberapa aplikator yang menerapkan tarif hanya Rp3.000 per kilometer.
"Dan tarif yang kita terima ada yang Rp10.200, Rp10.800 di Gocar dan 12.000 di Grab," papar Guruh.
Mitra ojek online harus mengelus dada usai pendapatan mereka turun lebih dari 50 persen. Dulunya, rata-rata pendapatan kotor mencapai Rp400 ribu per harinya. Belum dihitung dengan perbaikan dan bensin. Namun, kini mereka harus susah payah untuk mengumpulkan Rp100 ribu per harinya.
Pihaknya menyebut sudah sempat melakukan audiensi beberapa bulan lalu. Kala itu, pihaknya melaksanakan audiensi melalui komisi C DPRD Kota Malang. Akan tetapi, Guruh tidak puas dengan jawaban itu karena dianggap mengambang.
"Jawabannya mengambang, contohnya aplikator tidak bisa memberikan kepastian untuk kenaikan harga," bebernya.
Load more