Terkuak! Sindikat Perdagangan Bayi di Malang, Polisi Beberkan Tempat Transaksi Jual Belinya
- tim tvone - Edy cahyono
Terbongkarnya sindikat perdagangan bayi ini, setelah pelapor melakukan pertemuan dengan salah satu tersangka pada 5 September 2023 lalu.
Danang membeberkan, mekanisme perdagangan bayi ini, pertama perantara akan mencari klien atau pembeli terlebih dahulu. Setelah ada pembeli, transaksi pun berlangsung hingga harga yang ditentukan mencapai kesepakatan.
Setelah itu, perantara akan menjemput bayi dilokasi orangtuanya. Kemudian orang tua pun diberi uang sebesar harga penjualan, kemudian bayi pun diantarkan kepada pembeli yang telah memesan bayi tersebut.
Jadi di kasus ini bayinya berasal dari Sukoharjo, Jawa Tengah. Perantara mengambil bayi dari orang tua dan memberikan uang kepada orang tua bayi itu," ungkapnya.
Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, seperti pakaian bayi, buku kesehatan ibu dan anak (KIA), beberapa handphone dari berbagai merk dan uang tunai sebesar Rp6,5 juta.
Saat ini, bayi malang tersebut sudah diamankan dan di bawa ke salah satu rumah sakit di Kota Malang untuk dilakukan perawatan dengan pendampingan Dinsos-P3AP2KB Kota Malang.
"Selanjutnya nanti akan dikoordinasikan dengan Dinsos dan JPU untuk proses perkara ini," ucapnya.
Kepada polisi, ayah bayi Fati mengaku tega menjual darah dagingnya sendiri karena alasan diluar nikah.
“Ya karena diluar nikah,” singkatnya.
Sementara Eyis mengaku baru pertama menjadi perantara atau mengantarkan bayi kepada pembeli. Ia disuruh orang lain dengan imbalan Rp3 juta.
“Baru satu kali saja ini,” ujarnya sambil menangis.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka di jerat Pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. (eco/aag)
Load more