"Apabila tidak ada proses serah terima, minimal berkomunikasi dan atau bahkan perlu dilakukan pengembalian uang kepada para nasabah,” imbuhnya.
Saat ini PT MBC dalam proses pailit di PN Niaga Surabaya berdasarkan Putusan PKPU nomor : 40/ Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga SBY yang menerima dan mengabulkan PKPU uang diajukan pemohon PKPU terhadap PT MBC.
"Perlu diketahui tim layer telah menerima daftar piutang sementara tertanggal 4 Agustus 2023, namun ada beberapa catatan diantaranya, daftar piutang sementara di dalam kepailitan tersebut ternyata tidak ada kreditur separatis yang mendaftarkan jaminan, jadi baik dalam kepailitan maupun PKPU dulu, juga tidak ada kreditur separatis yang mendaftarkan tagihan," ujar Beryl.
Sementara pada saat rapat PKPU dulu, disampaikan ada dua bank yang memegang jaminan yakni, May Bank dan Bank Victoria, oleh karena tidak ada bank atau kreditur separatis yang mendaftarkan jaminan, tapi berdasar fakta di lapangan di Apartemen purimas yang notabene di bawah PT MBC tertera poster bahwa aset ini dalam jaminan Bank Victoria.
"Yang jadi pertanyaan kami, apakah AC tersebut termasuk aset-aset lainnya, yang dijaminkan kepada bank sudah dialihkan terlebih dahulu, kalau sudah dialihkan kapan waktunya? Jangan-jangan dalam masa kepailitan atau sebelum masa kepailitan sudah dialihkan terlebih dahulu, ini menurut kami tidak baik dan harus dikomunikasikan dengan pihak kurator terlebih dahulu," imbuhnya.
Sementara untuk laporan pidana yang dilakukan pihak konsumen apartemen ke pihak Polda Jatim yang dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya, pihak korban sudah diperiksa oleh penyidik sebanyak 6 orang.
"Bulan September ini akan ada 6 orang lagi dari pihak korban akan diperiksa termasuk informasi yang kami terima dari pihak PT MBC juga akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan dalam waktu dekat ini," tandasya. (msi/gol)
Load more