Surabaya, tvOnenews.com - Puluhan konsumen apartemen Puri City menggelar aksi tabur bunga di depan lokasi apartemen yang telah mangkrak selama 9 tahun di Jalan Ir Soekarno, Gunung Anyar, Surabaya. Mereka menuntut direksi PT Mahkota Berlian Cemerlang (MBC) selaku pengelola apartemen segera memberi kejelasan terkait nasib para konsumen dengan mengembalikan uang mereka.
Para konsumen pembelian Apartemen Puri City menggelar aksi doa bersama dan tabur bunga di depan apartemen yang mangkrak, di kawasan Merr Jalan Raya Ir Soekarno, Gunung Anyar Tengah, Surabaya. Massa aksi juga tak lelah menuntut manajemen apartemen segera memberi kejelasan terkait serah terima unit, atau mengembalikan uang mereka yang sudah membayar angsuran, hingga pelunasan untuk membeli unit apartemen tersebut.
“Dulu saya tertarik membeli unit di apartemen ini karena lokasinya yang strategis. Ini bisa jadi tempat tinggal anak saya yang saat itu sedang studi di kampus dekat-dekat sini. Selain itu, pengembangnya kan berpengalaman sehingga tidak ada kekhawatiran terjadi hal buruk seperti yang ada pada pengembang lain,” ungkap salah seorang konsumen apartemen tersebut.
“Tapi nyatanya, malah pembangunan aparetmen ini macet, sampai saat ini nasib kami tidak jelas,” imbuhnya dengan nada pasrah.
Tim Kuasa Hukum korban Apartemen Puri city, Beryl Cholid Arrachman mengatakan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka memperingati janji manis pengelola apartemen yang ditawarkan kepada para nasabah beberapa tahun lalu.
"Perlu diketahui para pembeli unit ini, rela menyisihkan sejumlah penghasilannya untuk membeli unit apartemen yang ditawarkan oleh PT Mahkota Berlian Cemerlang (MBC), dengan harapan punya hunian. Namun nyatanya, di ujung atau di akhir sampai dengan serah terima tidak pernah dilakukan, artinya sampai saat ini tidak ada serah terima pembelian unit,” jelas Beryl.
Para nasabah ingin menuntut keadilan, harapan dan kejelasan kapan proses serah terima ini dapat dilakukan, bahkan kondisi apartemen sampai detik ini sudah mangkrak dan tidak ada proses pengerjaan.
"Apabila tidak ada proses serah terima, minimal berkomunikasi dan atau bahkan perlu dilakukan pengembalian uang kepada para nasabah,” imbuhnya.
Saat ini PT MBC dalam proses pailit di PN Niaga Surabaya berdasarkan Putusan PKPU nomor : 40/ Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga SBY yang menerima dan mengabulkan PKPU uang diajukan pemohon PKPU terhadap PT MBC.
"Perlu diketahui tim layer telah menerima daftar piutang sementara tertanggal 4 Agustus 2023, namun ada beberapa catatan diantaranya, daftar piutang sementara di dalam kepailitan tersebut ternyata tidak ada kreditur separatis yang mendaftarkan jaminan, jadi baik dalam kepailitan maupun PKPU dulu, juga tidak ada kreditur separatis yang mendaftarkan tagihan," ujar Beryl.
Sementara pada saat rapat PKPU dulu, disampaikan ada dua bank yang memegang jaminan yakni, May Bank dan Bank Victoria, oleh karena tidak ada bank atau kreditur separatis yang mendaftarkan jaminan, tapi berdasar fakta di lapangan di Apartemen purimas yang notabene di bawah PT MBC tertera poster bahwa aset ini dalam jaminan Bank Victoria.
"Yang jadi pertanyaan kami, apakah AC tersebut termasuk aset-aset lainnya, yang dijaminkan kepada bank sudah dialihkan terlebih dahulu, kalau sudah dialihkan kapan waktunya? Jangan-jangan dalam masa kepailitan atau sebelum masa kepailitan sudah dialihkan terlebih dahulu, ini menurut kami tidak baik dan harus dikomunikasikan dengan pihak kurator terlebih dahulu," imbuhnya.
Sementara untuk laporan pidana yang dilakukan pihak konsumen apartemen ke pihak Polda Jatim yang dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya, pihak korban sudah diperiksa oleh penyidik sebanyak 6 orang.
"Bulan September ini akan ada 6 orang lagi dari pihak korban akan diperiksa termasuk informasi yang kami terima dari pihak PT MBC juga akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan dalam waktu dekat ini," tandasya. (msi/gol)
Load more