"Barang bukti ini kita dapatkan dari 4 orang pengedar, 7 orang kurir dan 15 penyalahgunaan narkoba," ungkapnya.
Atas dasar perbuatannya, puluhan tersangka narkoba tersebut dijerat dengan pasal 114, 112 dan 111 Undang-Undang no 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun penjara hingga 20 tahun penjara.
Dari hasil penangkapan tersebut, pria yang akrab disapa Buher mengklaim bahwa telah menyelamatkan 750 generasi muda dari penyalahgunaan narkoba yang bisa merusak generasi bangsa.
"Kalau kita lihat dari hasil barang bukti yang diamankan, ini sedikitnya bisa menyelamatkan 750 jiwa generasi muda maupun masyarakat Kota Malang," tandasnya. (eco/gol)
Load more