Achmad Ibrahim juga menambahkan bahwa pihaknya akan bersuratan dengan menyertakan lembaran hasil penyidikan Berita Acara Perkara (BAP) yang tidak diajukan disidang ke Kejagung, lantaran ada kesan menutup-nutupi seseorang yang pada tahun 2019 tersebut, jabatnya memiliki pengaruh besar di Sumenep, serta beberapa nama yang juga menikmati aliran dana korupsi tersebut, tetapi tidak diajukan dipersidangan.
"Lihat saja nanti, yang jelas spirit adhyaksa tidak akan rela tercoreng oleh ulah satu-dua oknumnya, dan kami akan terus pantau berjalannya kasus korupsi pengadaan kapal eks Bupati Sumenep ini hingga selesai, disini integritas dan profesionalitas sosok Jaksa tengah dipertaruhkan,” pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, pada kasus korupsi pengadaan kapal eks Bupati Sumenep ini, jumlah tersangka yang berhasil diamankan, semuanya ada 5 orang, 1 meninggal dunia, 2 pasutri pengadaan kapal yang akhirnya penahanannya ditangguhkan, dan tersisa 2 tersangka yang tengah menjalani hukuman kurungan. (vaf/gol)
Load more