Sumenep, tvOnenews.com - Agenda sidang tindak pidana korupsi pengadaan kapal gaib mantan Bupati Sumenep terus bergulir. Namun pada agenda kali ini, yakni pemeriksaan saksi-saksi secara langsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, kembali mengalami kebuntuan. Dimana 2 saksi yang ingin didengarkan kesaksiannya, kembali mangkir untuk yang ke-3 kalinya.
"Ini ke-3 kalinya kedua saksi tersebut diundang secara resmi, dan keduanya kembali tidak menghadiri undangan kami, sehingga memungkinkan kedua saksi yang memiliki peran ini, bisa dilakukan penjemputan paksa," ungkap Indra Subrata, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep.
Lebih lanjut Indra juga menuturkan bahwa peran kedua saksi tersebut adalah saudara Umar dan Taufik ini merupakan pembuat kapal tongkang yang pengadaannya bersamaan dengan kapal cepat yang merupakan milik pengusaha asal Gorontalo yang terjadi pada tahun 2019 silam.
Indra juga menjelaskan bahwa, sidang digelar sejak pukul 09.00 pagi hingga pukul 12.00 WIB, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya Jalan Sedari 82-84 Juanda Sidoarjo, dengan Hakim Majelis, AA. GD Agung Parnata, SH. C.N beserta anggota.
"Kedua saksi ini telah diundang secara resmi sebanyak 3 kali, dan tidak hadir, jadi JPU meminta agar majelis hakim keterangan para saksi tersebut ketika proses penyidikan, untuk dibacakan dipersidangan, sebagaimana disebut dalam UU 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, khususnya pasal 162,” terang Indra Subrata.
Menanggapi hal tersebut, Achmad Ibrahim, aktivis anti korupsi Jawa Timur, mengaku sedikit meragukan penyidikan ditingkatan Kejaksaan Negeri Sumenep, dimana menurutnya jumlah tersangka pada kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal gaib mantan Bupati Sumenep tersebut, bertambah dan bahkan menyentuh ditatanan pejabatnya, karena dari kajian datanya, pihaknya mengaku mengantongi rentetan data dari hasil berita acara perkara, yang menyebut sejumlah nama pejabat yang menerima aliran dana dari kasus korupsi tersebut.
"Harusnya jumlah tersangka bertambah, kan Jaksa Sumenep sudah berkomitmen tuh, kenapa masih ada yang terkesan diamankan, apa nunggu Kejaksaan pusat turun dulu, kami akan support datanya,” singgung Achmad Ibrahim.
Achmad Ibrahim juga menambahkan bahwa pihaknya akan bersuratan dengan menyertakan lembaran hasil penyidikan Berita Acara Perkara (BAP) yang tidak diajukan disidang ke Kejagung, lantaran ada kesan menutup-nutupi seseorang yang pada tahun 2019 tersebut, jabatnya memiliki pengaruh besar di Sumenep, serta beberapa nama yang juga menikmati aliran dana korupsi tersebut, tetapi tidak diajukan dipersidangan.
"Lihat saja nanti, yang jelas spirit adhyaksa tidak akan rela tercoreng oleh ulah satu-dua oknumnya, dan kami akan terus pantau berjalannya kasus korupsi pengadaan kapal eks Bupati Sumenep ini hingga selesai, disini integritas dan profesionalitas sosok Jaksa tengah dipertaruhkan,” pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, pada kasus korupsi pengadaan kapal eks Bupati Sumenep ini, jumlah tersangka yang berhasil diamankan, semuanya ada 5 orang, 1 meninggal dunia, 2 pasutri pengadaan kapal yang akhirnya penahanannya ditangguhkan, dan tersisa 2 tersangka yang tengah menjalani hukuman kurungan. (vaf/gol)
Load more