Tak Perlu Lagi ke Surabaya, Warga Jember Bisa Urus E-Paspor di Wilayahnya, Berikut Syarat dan Harganya
- sinto sofiadin
Disinggung soal persyaratan pengurusan paspor elektronik, menurut Rizki tidak ada perbedaan dengan pengurusan paspor biasa non elektronik.
"Permohonan paspor baru syaratnya KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah/surat baptis/buku nikah dan surat penetapan pengadilan apabila pernah ganti nama," katanya.
Sementara itu, untuk penggantian paspor cukup membawa KTP dan paspor lama, serta surat penetapan pengadilan apabila pernah ganti nama.
Untuk bisa menggunakan layanan paspor elektronik (e-paspor) tersebut, masyarakat harus melakukan pendaftaran antrean online.
"Nah, untuk antrean online ini harus pakai aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh di Google Play Store maupun App Store, kemudian memilih jenis Paspor Elektronik," pungkas Rizki.
Sementara itu, Sugeng Prayitno warga Tanggul Jember menyambut baik e-paspor sudah ada di Kantor Imigrasi Jember.
"Kebetulan masa berlaku paspor saya habis. Dan sejak lama saya ingin mengubah paspor saya menjadi e-paspor karena sebelumnya mengurus e-paspor harus ke Surabaya atau Malang," kata Sugeng.
Traveler asal Jember, Bagus Supriadi juga menyambut baik dengan adanya e-paspor di Imigrasi Jember.
"Dengan adanya e-paspor lebih simpel tanpa harus mengeluarkan KTP atau dokumen lain ketika di bandara. Selain itu, bebas visa untuk beberapa negara. Salah satunya Jepang," jelas pria yang suka melanglang buana di negara-negara Asia dan Eropa. (sss/far)
Load more