Situbondo, tvOnenews.com - Tim gabungan Polri dan TNI melakukan razia di sejumlah toko yang disinyalir menjual air yang memabukkan atau biasa disebut dengan minuman keras (miras) jenis arak api.
Seperti di sebuah toko miras yang terletak di Kecamatan Sumbermalang Polres Situbondo, tim gabungan polsek dan koramil setempat berhasil menemukan ratusan miras di sebuah toko klontong.
Tak tanggung-tangung, sebanyak 639 botol miras jenis arak disita dari sebuah toko milik warga Desa Baderan, Kecamatan Sumbermalang.
Kapolsek Sumbermalang, Iptu Suratman melalui Kasi Humas, Iptu Achmad Soetrisno mengatakan, penyitaan miras jenis arak berawal dari informasi masyarakat dan anggota Koramil Sumbermalang, tentang adanya pengiriman minuman jenis arak menggunakan mobil station ke salah satu warung/toko milik warga Desa Baderan.
Kemudian informasi tersebut ditindak oleh Polsek Sumbermalang melakukan pemeriksaan di toko tersebut dan ditemukan miras jenis arak dalam botol ukuran 600 mililiter sebanyak 631 botol dan dalam botol ukuran satu liter sebanyak delapan botol. Total miras yang disita sebanyak 639 botol ini ditemukan di kamar tidur, halaman belakang dan gudang belakang.
“Informasi pemilik toko, bahwa barang tersebut dikirim oleh anaknya SY (30) yang saat ini bekerja di Bali. Kemudian petugas polsek melakukan pendataan terhadap pemilik dan menyita barang bukti miras ke Polsek Sumbermalang,” terang Iptu Achmad Soetrisno.
Selain itu, Kasi Humas mengimbau masyarakat tidak menyimpan atau memperjualbelikan minuman keras dan meminta kerja sama masyarakat agar segera melapor bila mendapati perdagangan miras ilegal di sekitarnya.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dalam menciptakan situasi dan kondisi lingkungan yang kondusif bebas miras,” pungkasnya. (hso/far)
Load more