"Dan SYA sudah sebanyak 2 kali membantu MR (DPO) dalam hal menjualkan narkotika jenis sabu, dengan mendapatkan Imbalan atau upah berupa narkotika jenis sabu yang bisa dikonsumsi secara gratis," tutur Daniel.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (zaz/gol)
Load more