Eks Bupati Bangkalan Divonis 9 Tahun, Keluarga Bupati Minta 9 Kadis Diduga Terlibat Pemberi Gratifikasi juga Dihukum
Terdakwa mantan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron telah divonis oleh majelis hakim pidana 9 tahun penjara.
Minggu, 27 Agustus 2023 - 11:17 WIB
Sumber :
- tvOne - dimas farik
"Saksi RH yang turun dari mobil untuk menyerahkan uang Rp1 miliar kepada saksi MF. Belakangan, uang sebesar Rp1 miliar akhirnya disetorkan saksi MF ke rekening Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tambahnya.
Berdasarkan fakta-fakta dipersidangan, pihak Ra Latif meminta kepada yang berwenang agar 9 kepala dinas diduga terlibat segera di proses secara hukum.
"Sesuai dengan 5 orang pejabat lainnya yang sudah ditahan. Bahkan pihak keluarga juga minta memproses semua yang ikut adil dalam perkara tersebut," pungkasnya. (fds/gol)
Load more