Sidoarjo, tvOnenews.com - Wiwik Winarti, korban pelaku teror mencabut gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) kepada Masriah yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo kemarin.
Heru mengaku hadir saat pencabutan gugatan dari penggugat itu yang selama proses sidang, sebagian para pihak turut tergugat tak pernah hadir.
Masriah merupakan mantan narapidana divonis satu bulan kurungan penjara terkiat perkara tipiring penyiraman kotoran ke rumah tetangganya, yaitu para penggugat yang berlokasi di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
Usai menjalani kurungan, Masriah digugat perbuatan melawan hukum oleh ketiga penggugat. Para penggugat meminta ganti rugi total sebesar Rp1,128 miliar dengan rincian Rp128 materil dan Rp1 miliar immateril.
Selain Masriah, para penggugat juga menyeret enam turut tergugat yaitu M Munib, Notais Bintarto Triadmojo, Sugito Kades Jogosatru, Kepala Satpol PP, Kapolsek Sukodono dan Kepala Kantor Samsat Krian.
Terkait dicabutnya gugatan tersebut, Heru mengungkapkan pihaknya menghormati keputusan tersebut. Namun, ungkap dia, pihaknya selalu siap jika sewaktu-waktu pihak penggugat melayangkan gugatan kembali.
"Pada prinsipnya kami siap menghadapi. Bahkan, kami juga sudah siapkan gugatan balik jika perkara gugatan yang dicabut kemarin itu tetap dilanjutkan," ucapnya.
Terpisah, Dimas Pangga Putra W, kuasa hukum para penggugat membenarkan jika gugatan kepada Masriah itu dicabut.
"Iya benar mas,” katanya ketika dikonfirmasi sejumlah awak media.
Ia mengaku, gugatan itu dicabut karena ada dari pihak turut tergugat tiga yaitu notaris meninggal dunia.
"Karena ada yang meninggal," ungkap dia.
Terkait langkah selanjutnya usai pencabutan itu, Dimas mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada kliennya. (khu/far)
Load more