Bejat! Bapak di Magetan Tega Cabuli Anak Kandungnya yang Berusia 13 Tahun
- miftakhul erfan
“Nafsu aja pak, spontan lalu pengen, tahu kalau itu anak kandung saya yang harusnya saya lindungi saya jaga, tapi ndak tahu tiba-tiba nafsu gitu aja. Biar mau, tak takut-takuti hpnya mau tak jual, anak saya langsung nurut,” ungkap Wandi.
Perbuatan cabul hingga berujung persetubuhan tersebut dilakukan pelaku sebanyak empat kali sejak bulan Februari hingga pertengahan Juli 2023 kemarin. Pelaku mencabuli dengan cara memegang payudara dan kemaluan korban hingga kemudian memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan korban.
Atas perbuatan bejatnya, pelaku dikenai pasal 82 ayat 2 dan pasal 81 ayat 1 dan 3 UU RI No 17 tahun 2016 tentang pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman 15 tahun penjara. (men/far)
Load more