Gresik, tvOnenews.com - Tiga pemuda bertato yang merupakan kawanan spesialis jambret jalanan dengan sasaran emak-emak (Ibu- ibu paruh umur) diringkus polisi, setelah melakukan aksi jambret di jalan Raya Mayjend Sungkono, Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Polisi terpaksa melumpuhkan dua orang dari tiga pelaku dengan menembakkan peluru panas ke kaki pelaku, saat akan melarikan diri.
Tertangkapnya tiga pelaku kejahatan jalanan itu bermula saat korban bernama Nur Habibah (43), warga jalan Gresik Gadukan, Krembangan, Surabaya sekitar pukul 05.30 WIB, sedang dibonceng oleh saudaranya yakni Arifianto dengan mengendarai motor Honda Revo Nopol L-6675-DAK dari Surabaya hendak menuju Gresik melewati Jalan Raya Mayjen Sungkono, Kedanyang, Kebomas, Gresik.
Tiga Pemuda Bertato Spesialis Jambret Jalanan di Gresik
Saat itulah tiba-tiba tas yang dipakai oleh korban ditarik secara paksa oleh 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal yang berbocengan mengendarai sepeda motor suzuki satria. Dalam tas milik korban terdapat barang berupa KTP, Kartu BPJS Zahra Arifatul Aini dan Uwais Amirul Arif, kartu NPWP Yayasan Muhammad Machid Masrufi, kartu ATM BCA, kartu ATM Mandiri, Kartu ATM BNI Arifianto, uang tunai sebesar Rp3.000.000, kartu kredit BNI Arifianto dan 1 (satu) buah handphone.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar lima juta rupiah, dan langsung membuat laporan kejadian ke Polres Gresik," kata AKP Aldhino, Kasatreskrim Polres Gresik, Kamis (24/8).
Masih menurut Aldhino, anggota Resmob Polres Gresik lalu melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan dan interogasi terhadap korban maupun saksi-saksi. Petugas juga memeriksa dan menganalisa bukti elektronik berupa rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.
"Dari berbagai cara penyelidikan, diperoleh titik terang terkait dengan seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana tersebut. Tim Resmob lalu bergerak menuju ke Surabaya untuk mencari keberadaan seseorang yang diduga terdapat hubungan dengan pelaku tindak pidana tersebut di atas," lanjut Aldhino.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang milik korban berupa 1 handphone merk Pocophone warna kuning dari Hari Budi yang diduga sebagai penadah. Berdasarkan hasil introgasi terhadap Hari, polisi kemudian mengamankan 2 orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penjambretan yakni MH dan OF.
"Jadi yang kita amankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni MH (28) asal Bapuhbaru, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, OF (28) warga jalan Tambak Asri Desa Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya dan BHK (32) warga Jalan Simorejo Desa Simomulyo, Kecamatan Sukomanungal, Kota Surabaya," jelasnya.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor suzuki satria yang dipergunakan para pelaku, 1 buah handphone merk Pocophone warna kuning, 1 potong baju lengan panjang, 1 helm merk Honda warna hitam dan 1 potong baju kemeja.
Akibat perbuatannya, tersangka atas nama MH dan OF dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama- lamanya 7 tahun dan tersangka HBK (Penadah) dijerat pasal 480 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 4 tahun. (mhb/gol)
Load more