Madiun, tvOnenews.com - Gara-gara rebutan harta gono-gini, Kuswanto (58) warga Desa Buluharjo, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan nekat mendatangkan alat berat (eskafator) untuk merobohkan rumah mewah yang ditempati mantan istrinya, Rebini (50) di Desa Bulugunung, Kecamatan Plaosan, Magetan, Selasa (15/8) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Saya bikin rumah ini selesai tahun 2005 saat masih bersama, habis sekitar 2,5 miliar rupiah. Nah saat ini saya suruh mantan istri saya untuk bagi dua gak mau, kemudian ada putusan dari pengadilan dan sudah inkrah untuk bagi dua 50:50,” terang Kuswanto.
Namun demikian, lanjut Kuswanto sejumlah usaha termasuk melalui pengacaranya untuk meminta bagian itu tak juga diberikan oleh pihak mantan istri. Bahkan bagian hak miliknya dipecah dan diatasnamakan anaknya juga tak disepakati.
Urusan pembagian harta gono-gini tersebut terus berlanjut hingga setelah keduanya bercerai, pihak istri bersama suaminya yang baru kemudian menggugat ke pengadilan. Hasilnya sama pengadilan meminta untuk membagi rata namun tetap mantan istri tidak mau membagi.
“Memang sertifikat yang bawa saya, tapi dia yang menempati rumahnya bersama tiga anak saya, sampai sekarang putusan sidang untuk membagi rata itu juga tak juga diberi,” imbuhnya.
Permasalahan yang berlarut-larut dan tak kunjung mendapat bagian itulah yang membuat Kuswanto emosi dan nekat untuk membongkar paksa separuh bangunan rumah mewah yang diklaim menjadi haknya.
“Rencana ya saya bongkar rumahnya saya ambil separuh sesuai bagian saya pakai eskafator ini,” pungkasnya.
Kuswanto mengaku, jika mantan istri Rebini mau membagi ataupun memberikan uang ganti rugi dengan nominal separuh dari harga jual rumah tersebut sudah tidak lagi menjadi persoalan. (men/far)
Load more