News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polemik Aduan Warga Kesatrian Terkait Pengosongan Rumah Oleh TNI, Pihak Korem 083 Angkat Bicara

Sejumlah warga Kelurahan Kesatrian, Kecaamatan Blimbng mengadu ke DPRD Kota Malang lantaran merasa menjadi korban atas pengosongan rumah yang mereka tinggali.
Selasa, 15 Agustus 2023 - 19:22 WIB
Warga tolak pengosongan rumah yang telah lama ditinggali
Sumber :
  • edi cahyono

Malang, tvOnenews.com - Sejumlah warga Kelurahan Kesatrian, Kecamatan Blimbing mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Selasa (15/8). Aduan tersebut lantaran para warga merasa menjadi korban atas pengosongan rumah yang mereka tinggali di wilayah Kelurahan Kesatrian. 

Sementara informasi yang dihimpun, rumah yang ditinggali warga tersebut berada dalam kawasan TNI. Begitu juga bangunan rumah yang ditempati ternyata juga tercatat sebagai aset TNI AD yang pemanfaatannya berada dalam pengawasan Korem 083.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, aduan yang dilakukan warga ini lantaran mereka merasa memiliki hak untuk tetap tinggal dan menempati bangunan rumah tersebut. Ada beberapa titik bangunan rumah tersebut, yakni di Jl. Panglima Sudirman, Jl. Urip Sumoharjo dan Jl. Hamid Rusdi. 

Salah satu perwakilan warga, Yudha mengatakan, warga mengadu lantaran menilai ada oknum TNI yang kurang sesuai saat melakukan pengosongan rumah. Yakni dengan cara-cara yang terbilang arogan dan memaksa. 

Atas permasalahan tersebut, ia bersama warga lain pun juga telah melakukan pengaduan ke beberapa pihak. Termasuk kepada pihak kepolisian hingga menuju persidangan, meskipun tidak membuahkan hasil. 

"Memang dari awal kita tidak bersengketa dengan lembaga tapi kita bersengketa dengan oknum. Karena dia mengeluarkan somasi yang mengeluarkan adalah komandan-komandan itu sendiri. Jadi setiap kita melakukan pendekatan rata-rata dianggap itu ada kesalahan, digeser dan tidak akan pernah selesai," jelas Yudha, Selasa (15/8).

Dirinya pun merasa berhak untuk tetap tinggal di bangunan tersebut karena beberapa alasan. Yakni pembayaran pajak yang rutin dilakukan setiap tahun, catatan badan pendapatan daerah (Bapenda) Kota Malang yang menyebut bahwa itu bukan wilayah TNI, dan juga pihaknya telah melakukan transaksi untuk rumah tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi rata-rata penggantian yang waktu itu belum mengenal AJB (akta jual beli) karena transaksi di bawah tahun 1990. Kalau bicara AJB itu sejak tahun berapa disahkan oleh UU? Padahal orang beli tahun 70 belum mengenal AJB," terang dia. 

Sementara itu melalui Kakumrem Mayor CHK Juremi Kurniawan, Korem 083 menegaskan bahwa bangunan rumah tersebut tercatat sebagai aset TNI-AD yang pemanfaatannya diawasi oleh Korem 083. Dirinya pun juga membenarkan tentang adanya permasalahan tersebut. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT