Polemik Aduan Warga Kesatrian Terkait Pengosongan Rumah Oleh TNI, Pihak Korem 083 Angkat Bicara
- edi cahyono
Dikatakan Juremi bahwa pengosongan rumah yang dilakukan di beberapa titik Kecamatan Blimbing telah sesuai aturan. Pasalnya hal tersebut sempat dikeluhkan warga yang tinggal dan menempati rumah tersebut selama bertahun-tahun.
"Bangunan rumah yang dikosongkan tersebut tercatat sebagai aset sah milik TNI-AD. Dimana pemanfaatannya berada dalam pengawasan Korem 083/Baladhika Jaya," tegas Kakumrem Mayor CHK Juremi Kurniawan, Korem 083 saat dikonfirmasi awak media , Selasa (15/8).
"Buktinya juga sudah ada, itu hak sertifikat adalah hak pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia, Cq Kemhan (Kementerian Pertahanan), Cq TNI-AD. Sudah terbit sertifikat hak pakai. Semua bidang yang dipakai warga sudah ada sertifikat hak pakainya," sambungnya.
Mayor Juremi menegaskan bahwa untuk menempati rumah tersebut harus berdasarkan surat izin penempatan rumah (SIPR). Selain itu, secara terperinci juga diatur dalam Permenhan nomor 13 tahun 2018 yang boleh menempati adalah anggota TNI yang masih aktif berdinas.
"Ada di Pasal 60 (Permenhan nomor 13 tahun 2018) itu dijelaskan. Namun ada toleransi, misalnya sang suami yang menjadi anggota TNI sudah pensiun masih boleh. Atau suaminya meninggal, istri yang menempati boleh. Bisa mengajukan perpanjangan SIRP. Tapi kalau istrinya sudah meninggal juga, harus dikembalikan. Intinya kalau SIRP nya sudah habis, silahkan dikembalikan dengan sukarela," terang Mayor Juremi.
Dirinya juga tidak menepis adanya kabar jual beli pada aset tersebut. Sehingga, jika ada warga yang merasa berhak tinggal disitu karena telah melakukan transaksi jual beli, menurutnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau transaksi kepada siapa dan siapa yang menyaksikan. Kalau sekadar ngomong ya tolong dibuktikan. Saya rasa kalau transaksi antara TNI dengan penghuni itu tidak ada. Kemudian kalau ada oknum menjual ke siapa, bukan ranah kita. Ranah kita, siapa yang tidak berhak dan ada perintah pengamanan aset ya kita laksanakan," terangnya.
Selain itu, pengosongan aset tersebut juga dimaksudkan agar secara tertib, warga yang tak lagi memiliki hak bisa meninggalkan rumah tersebut, meski telah menempatinya selama bertahun-tahun. Dan kemudian bisa digunakan oleh anggota TNI yang masih aktif berdinas.
Load more