GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eksekusi 28 Rumah Warga di Dukuh Pakis Surabaya, Ricuh

Eksekusi rumah warga di Dukuh Pakis IV, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, berlangsung ricuh. Kericuhan terjadi setelah juru sita membacakan amar putusan
Rabu, 9 Agustus 2023 - 15:53 WIB
Eksekusi 28 Rumah Warga di Dukuh Pakis Surabaya, Ricuh
Sumber :
  • tim tvone - syamsul huda

Surabaya, tvOnenews.com - Eksekusi rumah warga di Dukuh Pakis IV, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, berlangsung ricuh. Kericuhan terjadi setelah juru sita membacakan amar putusan, dan langsung dihadang warga, saat petugas hendak melakukan pengosongan. 

Puluhan warga yang tidak terima dengan eksekusi ini mencoba untuk menghalangi buruh angkut yang mengeluarkan barang milik mereka. Eksekusi sendiri mendapatkan pengamanan dari anggota Polsek Dukuh Pakis yang diback up dari Polrestabes Surabaya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Anik, salah satu warga menjelaskan, bahwa ia sudah tinggal di Dukuh Pakis ini sejak kecil dan sudah 45 tahun.

"Kami ini menempati disini sudah 45 tahun, dan kami juga membayar PBB dan pajak," ungkap Anik.

Selain itu dia menambahkan, bahwa adanya eksekusi ini warga tidak mengetahui dan tidak pernah ada sosialisasi. Semua surat yang masuk hanya sampai di kelurahan dan tidak pernah sampai ke warga.

"Warga ini tidak tahu kalau ada sengketa maupun ada gugatan, sengketa ini sendiri mulai sejak 2019," jelas dia.

Dalam sengketa ini, sedikitnya 28 rumah serta 23 KK harus kehilangan tempat tinggalnya. Pasca eksekusi, warga tak tahu harus tinggal untuk sementara dimana. 

"Sementara disini ada 28 rumah 23 KK. Dan kedepannya kami tidak tahu akan tinggal dimana, nantinya kita akan berjuang untuk melakukan perlawanan hukum," tutup dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ria Widya Adhi, menjelaskan, sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Nomor 11/EKS/2021/PN Sby jo. Nomor 944/Pdt.G/2019/PN Sby, tanggal 9 Mei 2023.

"Penetapan sudah diterbitkan Ketua PN Surabaya pada tanggal 9 Mei 2023 yang mendasari pelaksanaan eksekusi pada hari ini dalam perkara antara Weni dan Sidik. Pemohon mengajukan gugatan pada tahun 2019 dan putus 10 Maret 2020," ungkapnya. (sha/hen) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Persija dan Timnas Indonesia Kena Dampaknya, Baru Datang, Mauro Zijlstra sudah Menepi

Persija dan Timnas Indonesia Kena Dampaknya, Baru Datang, Mauro Zijlstra sudah Menepi

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman dipastikan mendapat kabar kurang sedap. Salah satu penyerangnya Mauro Zijlstra, mengalami cedera saat memperkuat Persija -
Herdman Dipusingkan Absennya 7 Pilar Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Herdman Dipusingkan Absennya 7 Pilar Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Timnas Indonesia berpotensi tampil tanpa kekuatan penuh pada ajang FIFA Series 2026 yang digelar 27-30 Maret 2026. Sekitar tujuh pemain berlabel Timnas terancam
Emil Audero dan Jay Idzes Jadi Omongan di Serie A, Bukti Kualitas Pemain Timnas Indonesia

Emil Audero dan Jay Idzes Jadi Omongan di Serie A, Bukti Kualitas Pemain Timnas Indonesia

Perhatian publik Tanah Air musim ini tak hanya tertuju pada kiprah Timnas Indonesia, tetapi juga performa para pemainnya di kompetisi elite Eropa. Di Serie A -
Tiga Bintang Timnas Indonesia Absen di FIFA Series 2026, Ini Daftarnya

Tiga Bintang Timnas Indonesia Absen di FIFA Series 2026, Ini Daftarnya

Timnas Indonesia akan ambil bagian dalam ajang FIFA Series 2026 yang digelar pada 27 dan 30 Maret mendatang. Indonesia bahkan ditunjuk sebagai salah satu tuan -
Sesumbar Donald Trump Jika Dirinya Mati Kena Serangan Iran, Maka Ini yang Akan Dilakukan Amerika

Sesumbar Donald Trump Jika Dirinya Mati Kena Serangan Iran, Maka Ini yang Akan Dilakukan Amerika

Pernyataan lama Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menjadi perbincangan hangat. Ucapan tersebut ramai dibahas ulang setelah serangan gabungan Amerika
Berita Foto: Masjid Jami’e Darussalam di Tanah Abang Tampil Beda dengan Berkonsep Segitiga

Berita Foto: Masjid Jami’e Darussalam di Tanah Abang Tampil Beda dengan Berkonsep Segitiga

Masjid Jami'e Darussalam di Jalan Kotabumi Ujung No. 23, Tanah Abang, Jakarta Pusat, menghadirkan konsep arsitektur berbeda dengan bentuk bangunan segitiga. 

Trending

Karier Mentereng di Korea dan Turki, Megawati Hangestri Blak-blakan soal Perbedaan Pembinaan Voli di Luar Negeri dan Indonesia

Karier Mentereng di Korea dan Turki, Megawati Hangestri Blak-blakan soal Perbedaan Pembinaan Voli di Luar Negeri dan Indonesia

Megawati Hangestri, yang memiliki pengalaman karier internasional di Korea dan Turki, ungkap perbedaan sistem pembinaan voli di luar negeri dibanding Indonesia.
Inginkan Rematch, Dricus du Plessis Klaim Sudah Temukan Celah Tumbangkan Khamzat Chimaev

Inginkan Rematch, Dricus du Plessis Klaim Sudah Temukan Celah Tumbangkan Khamzat Chimaev

Dricus du Plessis menyatakan siap menantang rematch melawan Khamzat Chimaev. Mantan juara kelas menengah UFC itu yakin telah menemukan kelemahan sang juara.
Berita Foto: Masjid Jami’e Darussalam di Tanah Abang Tampil Beda dengan Berkonsep Segitiga

Berita Foto: Masjid Jami’e Darussalam di Tanah Abang Tampil Beda dengan Berkonsep Segitiga

Masjid Jami'e Darussalam di Jalan Kotabumi Ujung No. 23, Tanah Abang, Jakarta Pusat, menghadirkan konsep arsitektur berbeda dengan bentuk bangunan segitiga. 
Pihak Ibu Tiri Curiga Ayah Kandung Diduga Paksa Nizam Syafei Minum Air Mendidih

Pihak Ibu Tiri Curiga Ayah Kandung Diduga Paksa Nizam Syafei Minum Air Mendidih

​​​​​​​Kasus Nizam Syafei memanas, kuasa hukum ibu tiri curiga ayah kandung diduga paksa Nizam minum air mendidih. Acong Latif ungkap dugaan kekerasan.
Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komdis Terbaru, Persib Bandung Dapat Sanksi Berat usai Kericuhan di ACL 2 Lawan Ratchaburi?

Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komdis Terbaru, Persib Bandung Dapat Sanksi Berat usai Kericuhan di ACL 2 Lawan Ratchaburi?

AFC merilis hasil sidang Komite Disiplin usai kericuhan laga Persib vs Ratchaburi di ACL 2. Apakah Maung Bandung dijatuhi sanksi? Ini keputusan resmi dari AFC.
Dulu Kiper Andalan Timnas Indonesia, Eks Pemain Arema FC Ini Kini Aktif Live di TikTok

Dulu Kiper Andalan Timnas Indonesia, Eks Pemain Arema FC Ini Kini Aktif Live di TikTok

Dulu jadi kiper andalan Timnas Indonesia, mantan pemain Arema FC ini kini aktif live di TikTok untuk berjualan keripik.
Siapa Sangka Takdir Megawati Hangestri Memang di Red Sparks: Dari Lawan Asian Games 2018 Menjadi Rekan Setim

Siapa Sangka Takdir Megawati Hangestri Memang di Red Sparks: Dari Lawan Asian Games 2018 Menjadi Rekan Setim

Menghadapi pemain Red Sparks sebagai lawan di Asian Games 2018. Pertemuan kembali seolah menegaskan perjalanan takdir yang mempertemukan Megawati Hangestri.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT