Surabaya, tvOnenews.com - Eksekusi rumah warga di Dukuh Pakis IV, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, berlangsung ricuh. Kericuhan terjadi setelah juru sita membacakan amar putusan, dan langsung dihadang warga, saat petugas hendak melakukan pengosongan.
Menurut Anik, salah satu warga menjelaskan, bahwa ia sudah tinggal di Dukuh Pakis ini sejak kecil dan sudah 45 tahun.
"Kami ini menempati disini sudah 45 tahun, dan kami juga membayar PBB dan pajak," ungkap Anik.
Selain itu dia menambahkan, bahwa adanya eksekusi ini warga tidak mengetahui dan tidak pernah ada sosialisasi. Semua surat yang masuk hanya sampai di kelurahan dan tidak pernah sampai ke warga.
"Warga ini tidak tahu kalau ada sengketa maupun ada gugatan, sengketa ini sendiri mulai sejak 2019," jelas dia.
Dalam sengketa ini, sedikitnya 28 rumah serta 23 KK harus kehilangan tempat tinggalnya. Pasca eksekusi, warga tak tahu harus tinggal untuk sementara dimana.
Load more