News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Masuk ke Pondok Pesantren, Maling Motor Dihajar Warga dan Nyaris Dibakar 

Seorang pelaku pencuri sepeda motor di wilayah pondok pesantren di Bangkalan, Madura ditangkap dan dihajar warga hingga babak belur. Bahkan, nyaris dibakar.
Rabu, 9 Agustus 2023 - 10:47 WIB
Maling motor di Bangkalan diamankan polisi
Sumber :
  • dimas farik

Bangkalan, tvOnenews.com - Seorang pelaku pencuri sepeda motor di wilayah pondok pesantren di Bangkalan, Madura ditangkap dan dihajar warga hingga babak belur. Bahkan, pelaku nyaris dibakar.

Pelaku berinisial IB (22) asal Dusun Tabenah, Desa Palanggiran, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan ini hanya bisa pasrah, dan tak melakukan perlawanan setelah ditangkap warga saat masuk ke pekarangan pondok pesantren di Desa Aeng Taber, Kecamatan Tanjung Bumi.    

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Insiden ini berawal saat sejumlah santri memergoki aksi pelaku di halaman sebuah Pondok Pesantren Tanjung Bumi. Saat baru ditegur, pelaku kabur dan langsung dikejar.

Warga sekitar yang mengetahui kejadian ini pun ikut mengejar dan berhasil menangkapnya. Warga yang marah kemudian menghakimi pelaku, bahkan seorang warga sempat menyiram bensin ke tubuh pelaku, dan nyaris membakarnya.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya menjelaskan, pelaku sudah diamuk massa dan tubuhnya sudah disirami bahan bakar atau pertalite. 

Beruntung upaya tersebut berhasil dicegah pihak pondok pesantren dan tokoh masyarakat di lokasi. Petugas yang mendapatkan laporan dari warga kemudian langsung ke lokasi kejadian guna mengamankan pelaku dari amukan warga.

"Beruntung anggota Polres Bangkalan dan Polsek Tanjung Bumi tiba di lokasi kejadian, bertindak cepat menyelamatkan IB dan meredam emosi massa. Serta basah kuyup dengan bahan bakar," tuturnya.

Berdasarkan keterangan dari pelaku ia telah melakukan aksinya yang ketiga kali di wilayah Bangkalan di lokasi yang berbeda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hasil aksi kejahatannya oleh pelaku dipakai untuk bersenang-senang. Untuk barang bukti kendaraan bermotor telah diamankan polisi," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (fds/far)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT