Sampang, tvOnenews.com - Diketahui sedikitnya terdapat 50 materi pelajaran fiqih dan aqidah akhlak pada delapan buah buku pelajaran Madrasah Stanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) dinyatakan menyimpang dari ajaran ahlusunnah waljamaah usai dikaji oleh tim dari PCNU Sampang, dan didiskusikan dengan media literasi kampus Institut Agama Islam Nazhatut Thullab (LMK Ainatan) hingga menjadi ramai di publik dalam dua hari terakhir.
"Setelah Kanwil Kemenag Jawa Timur mendapat informasi tersebut, pagi ini kami kemudian melakukan langkah - langkah dengan pertemuan kepada semua pengawas Stanawiyah dan Aliyah termasuk sama KKM dan juga LIB yang menangani dibidang PAI," kata Abdul Wafi, Kepala Kementrian Agama Kabupaten Sampang, Senin (7/8) kemarin.
Lanjutnya, Abdul Wafi mengatakan, pertemuan tersebut guna membentuk tim khusus untuk menelusuri sejauh mana kondisi di lapangan.
"Disana nanti tim itu mendata sejauh mana buku tersebut digunakan oleh madrasah - mandrah untuk dibuat belajar. Termasuk juga mendata guru yang mengajar memakai buku di lembaga - lembaga," tuturnya.
Ia mengatakan, terkait tim khusus yang dibentuk Kemenag termasuk hasilnya akan ia sampaikan kepada kantor wilayah Kementerian Agama wilayah Jawa Timur.
"Tim khusus melakukan penelusuran kepada lembaga - lembaga terkait adanya buku penyimpangan, kami akan laporkan ke Kanwil Kemenag Jawa Timur. Karena kami disini tidak sebatas menjustisfikasi materi atau revisi atau tidak itu kewenangan dari pada editor atau pihak penerbit buku," ujarnya.
Sebelumnya, puluhan buku fiqih dan aqidah akhlak, untuk mata pejalaran tingkat Madrasah Tswaiyah (Mts) hingga Madrasah Aliyah (MA) ditemukan oleh Lembaga Dakwah MWC NU Kedungdung, Kabupaten Sampang terdapat kesalahan, menyimpang dari ajaran Ahlusunnah Waljamaah.
Temuan penyimpangan, tersebut diketahui setelah dilakukan proses kajian buku fiqih dan aqidah akhlak dilakukan sejak 2021 hingga saat sekarang. Buku terbitan pertama di 2021, dan terbitan kedua dikajai pada tahun 2022 lalu, yang tersebar di sekolah MTs dan MA. Hingga kemudian dirilis di kantor PCNU Sampang, Jumat (4/8).
Temuan tersebut terdapat di salah satu buku yang diterbitkan oleh Erlanggga dengan total sebanyak 24 kesalahan. Kemudian buku terbitan Kemenag RI dengan 18 kesalahan, kemudian terbitan Kemendikbud RI ada 13 kesalahan, dan dalam buku penerbit Tiga Serangkai ditemukan 13 kesalahan.
Ketua Kurikulum Pondok Pesantren (Ponpes) Gedangan Daleman Kedungdung, Sampang, Muqoffi menjelaskan, tim Bahtsul Masail Ponpes Gedangan Daleman bersama tim media literasi Institut Agama Islam Nazhatut Thullab Sampang telah melakukan kajian dan menelaah. Salah satunya hukum membaca syahadat sebagai rukun khutbah Jumat dan hukum fiqih lainnya.
Bahkan, ia telah menemukan rujukan yang tidak representatif menurut haluan Ahlussunnah WalJamaah. Sebab itu, kajian itu dirasa penting sebagai langkah pencegahan sesuai instruksi PCNU Sampang. (fds/gol)
Load more