Dan sejauh ini, temuan rekonstruksi masih sama dengan penyidikan petugas sebelumnya.
"Kami melakukan pembelaan terhadap lima tersangka yang menyesal atas perbuatannya. Semua sudah mengakui, dan bersikap kooperatif. Harapan kami hukumannya bisa jadi pasal 170,” terang Guntur Abdi Wijaya.
Berita sebelumya, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto menerangkan, dari penangkapan tersangka, diamankan barang bukti satu bilah parang, satu buah sangkur dan beberapa buah pakaian korban.
“Dari hasil visum, korban meninggal dunia karena tusukan benda tajam yang menebus ginjal dan lambung. Saat dievakuasi, pisau masih dalam tertancap di tubuh korban,” lanjut Kasat.
Lebih lanjut kasat mengatakan, sebelumnya, antara pelaku dan korban, habis menenggak minuman keras. Dan saat pertunjukan itu, korban menghalangi jalan dari pelaku. Meskipun dari masalah sepele, namun berakhir dengan hilangnya nyawa.
“Pelaku menegur tapi tidak diindahkan korban. Salah satu pelaku pergi memanggil teman-teman dan membawa senjata tajam dan mengeroyok korban,” lanjut Kasatrekim.
Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam pengeroyokan. Mulai dari membanting, memukul, hingga menusuk korban.
Load more