Surabaya, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial ES (25), ditangkap anggota Satreskrim Polres Tanjung Perak Surabaya. Warga Jalan Masawewe Keli Keo Tengah Nagekeo, NTT itu ditangkap lantaran kasus pencurian handphone.
Iptu Suroto Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyebut, penangkapan ES dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari korban yakni, S (31) warga Surabaya.
Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan satu unit handphone, pada Jum’at 21 Juli 2023 sekitar pukul 02.30 WIB lalu. Korban baru mengetahui bahwa handphone miliknya saat bangun tidur sudah lenyap.
"Saat dilakukan pemeriksaan, korban mengaku pelaku pada saat melakukan aksi pencurian dengan cara memanjat lewat jendela ruang tamu," ujar Iptu Suroto, pada Selasa (1/8).
Setelah mendapatkan laporan dari korban, lanjut Suroto panggilan karibnya, anggota Unit IV Satreskrim Polres Tanjung Perak langsung melakukan penyelidikan serta dari rekaman CCTV. Hasilnya, diketahui jika pelaku pencurian di rumah korban adalah ES.
Pelaku akhirnya ditangkap saat berada di rumahnya. Polisi sempat melakukan penggeledahan dan menemukan tersangka bersembunyi di kamar mandi rumah nya.
Dari tangan pelaku, ditemukan satu dosbook handphone VIVO Y20S warna biru, satu buah Handphone VIVO Y20S dan satu buah kaos lengan panjang warna hitam, seperti yang dimaksud korban.
"Pelaku ES sempat sembunyi di kamar mandi dan saat tertangkap pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” tembah Suroto.
Meski pelaku belum menjual HP curianya dan mengaku terdesak masalah kebutuhan hidup sehingga mencuri HP.
Atas perbuatannya ES tetap dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara. (zaz/gol)
Load more