"Pelaku ES sempat sembunyi di kamar mandi dan saat tertangkap pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” tembah Suroto.
Meski pelaku belum menjual HP curianya dan mengaku terdesak masalah kebutuhan hidup sehingga mencuri HP.
Atas perbuatannya ES tetap dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara. (zaz/gol)
Load more