Seluruh keluarga terpidana tidak menyangka Asfiyatun yang sehari-hari berjualan gorengan keliling kampung itu dipenjara karena ganja milik anaknya.
“Karena kepolosanya Asfiyatun justru dimanfaatkan oleh Aantoso anaknya yang durhaka,” tambah Syafei.
Hingga saat ini Asfiyatun tak tahu isi paket milik anaknya berisi ganja. Nenek 60 tahun itu divonis 5 tahun karena diduga terikat dalam jaringan narkoba.
Terkait dengan vonis tersebut, penasihat hukum Asfiyatun, Abdul Malik mengatakan akan mengajukan banding. Ia menilai, banyak fakta yang tidak digunakan sebagai bahan pertimbangan hakim.
“Kami akan mengajukan banding, karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim. Klien saya sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba,” pungkasnya. (zaz/gol)
Load more