GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

OTT Kepala Basarnas oleh KPK, Pakar Hukum : KPK Tidak Salah dan Khilaf, Karena Ada Payung Hukumnya

KPK memiliki payung hukum dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan penyelenggara negara.
  • Reporter :
  • Editor :
Selasa, 1 Agustus 2023 - 15:05 WIB
Pakar Hukum Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya, Dr Hufron SH MH
Sumber :
  • tvOne - sandi irwanto

Surabaya, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki payung hukum dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan penyelenggara negara.

Jadi, KPK tidak salah dan khilaf, serta tidak perlu meminta maaf kepada TNI, karena dalam Undang-Undang KPK mengatur hal tersebut. Begitu juga dengan Undang TNI juga ada mengatur hal tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu disampaikan Pakar Hukum Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya, Dr Hufron SH MH. Kegaduhan ini berkaitan erat dengan substansi hukum yang mengatur soal kewenangan KPK dalam kaitannya melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, yaitu dilakukan oleh anggota TNI aktif.  

“Jika kita cek di pasal 11 Undang-Undang KPK nomor 30 Tahun 2022 disebutkan bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan penyidikan penuntutan tidak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan penyelenggara Negara.  Basarnas, menurut saya ada lembaga negara non departemen, non kementerian yang dibiayai oleh APBN, dalam konteks ini masuk pada definisi Basarnas itu sebagai lembaga negara,” ungkap Hufron.

“Di sisi lain di undang-undang tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di pasal 62 ayat 2 disebutkan bahwa prajurit tunduk pada Peradilan Militer. Dalam hal melakukan pelanggaran pidana militer dan prajurit tunduk pada peradilan umum, dalam hal melakukan pelanggaran pidana umum, yang diatur dalam undang-undang.  Jadi saya lebih berpendapat bahwa tidak pidana korupsi itu bukan merupakan pelanggaran pidana militer, tapi lebih merupakan pelanggaran tidak pidana umum,” imbuhnya.

Atas dasar itu, lanjut Hufron, KPK sebagai komisi pemberantasan korupsi  memiliki kewenangan untuk kemudian melakukan penyelidikan, penyidikan terhadap dugaan korupsi yang dilakukan oleh prajurit, TNI yang melakukan tindak pidana bersifat umum, bukan tidak pidana yang berkaitan dengan hukum di dalam militer.

“Bahkan,  di dalam pasal 42 undang-undang KPK disebutkan bahwa KPK berwenang melakukan koordinasi dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, yang dilakukan bersama-sama orang yang tunduk pada peradilan umum, dan tunduk terhadap peradilan militer. Karena ketentuannya ini tidak selaras satu sama lain, sehingga memungkinkan bahwa KPK ini memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana korupsi tersebut,” ujarnya.

Di satu sisi,  terang Hufron, pelakunya adalah anggota TNI AD dan satu sisi adalah swasta,  dalam konteks ini dua orang anggota TNI aktif dan 3 orang dari swasta.  Tetapi di sisi lain di undang-undang tentang peradilan militer.  Peradilan militer itu adalah berwenang mengadili terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh subjeknya adalah para prajurit anggota aktif TNI, yang melakukan tindak pidana militer.

Solusi Tim Konektivitas

“Jadi, tarik menarik ketentuan hukum yang menimbulkan kegaduhan itu akan menjadi lebih bagus, apabila penyidikan penuntutannya itu melalui apa yang disebut tim konektivitas.  Jadi, anggota penyidik dan nanti auditor militernya itu adalah tim gabungan antara penyidik KPK dan Puspom TNI, yang ditetapkan berdasarkan pasal 892 adalah SK Menhan disetujui oleh Menkumham,” tutur akademisi yang juga praktisi hukum di Surabaya ini.

“Maka dari situ, proses penyidikan akan bisa menjadi lebih terbuka dan lebih transparan.  Karena ada dua penyidik yang bersama-sama untuk melakukan penyidikan sehingga akan lebih objektif dan tidak jeruk makan jeruk,” sambungnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya, kata Hufron, dalam proses perkembangannya apakah akan dihadiri melalui peradilan umum atau peradilan militer, sangat tergantung dari hasil penelitian bersama kalau kerugian lebih kepentingan public berarti nanti adalah tetap di peradilan umum.  

“Tetapi kalau itu nanti ternyata dominan lebih ke orientasi militer, maka nanti baru itu pengadilan militer yang berwenang memeriksa kasus kaitannya dengan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Basarnas dan koordinator administrasi Basarnas ini,” pungkasnya. (msi/gol)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Penembakan Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air di Papua

Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Penembakan Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air di Papua

Satgas Damai Cartenz 2026 langsung terjun ke lokasi usai Pesawat Smart Air di Bandara Koroway Batu, Boven Digoel, Papua Selatan ditembaki.
Jangan Langsung Berdiri Setelah Shalat, Baca Doa Pelunas Utang ini kalau Mau Rezeki Semakin Lancar

Jangan Langsung Berdiri Setelah Shalat, Baca Doa Pelunas Utang ini kalau Mau Rezeki Semakin Lancar

Sayang untuk melewatkan doa pelunas utang ini. Ustaz Adi Hidayat anjurkan baca setelah shalat
Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Satgas Damai Cartenz diterjunkan ke lokasi penembakan pesawat Smart Air di Bandara Koroway Batu, Boven Digoel, Papua Selatan.
Melihat ART Menangis Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Kurir Paket, Sara Robert Akui Tersulut Emosi

Melihat ART Menangis Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Kurir Paket, Sara Robert Akui Tersulut Emosi

Beauty influencer Sara Robert Louis menceritakan pengalaman yang dialami Asisten Rumah Tangganya (ART), diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh kurir paket
Resmi! Kurniawan Dwi Yulianto Jadi Pelatih Timnas Indonesia U-17, PSSI Beberkan Skemanya

Resmi! Kurniawan Dwi Yulianto Jadi Pelatih Timnas Indonesia U-17, PSSI Beberkan Skemanya

PSSI akhirnya buka suara soal penunjukan Kurniawan Dwi Yulianto sebagai pelatih kepala Timnas Indonesia U-17.
Sara Robert Sesalkan Tak Ada CCTV di Area Kejadian saat ART Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Kurir Paket

Sara Robert Sesalkan Tak Ada CCTV di Area Kejadian saat ART Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Kurir Paket

Seorang selebgram, Sara Robert Louis membagikan sebuah pengalaman pahit Asisten Rumah Tangganya (ART) yang diduga menjadi korban pelecehan seksual kurir paket

Trending

Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Satgas Damai Cartenz diterjunkan ke lokasi penembakan pesawat Smart Air di Bandara Koroway Batu, Boven Digoel, Papua Selatan.
Jangan Langsung Berdiri Setelah Shalat, Baca Doa Pelunas Utang ini kalau Mau Rezeki Semakin Lancar

Jangan Langsung Berdiri Setelah Shalat, Baca Doa Pelunas Utang ini kalau Mau Rezeki Semakin Lancar

Sayang untuk melewatkan doa pelunas utang ini. Ustaz Adi Hidayat anjurkan baca setelah shalat
Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama baru. Kiper Eropa, Kayne van Oevelen layak masuk radar John Herdman usai tampil impresif di Eredivisie.
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Peluang Timnas Indonesia mendapatkan tambahan amunisi muda berbakat kembali terbuka. Wonderkid Arsenal, Demiane Agustien, akhirnya masuk radar John Herdman?
Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 jelang Seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan berhasil membawa Jakarta Pertamina Enduro kuasai puncak.
Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top skor Proliga 2026 jelang seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri masih jadi satu-satunya pemain Indonesia yang tembus posisi 10 besar.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT