Pasma menambahkan tersangka merupakan kurir dan telah dua kali mengirimkan narkotika. Untuk sekali pengiriman, tersangka menerima upah Rp100 juta.
Atas kejahatan yang dilakukan oleh kedua tersangka, terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Keduanya kami kenakan pasal 114 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun maksimal seumur hidup," pungkasnya. (zaz/far)
hentty!@#456
Load more