Surabaya, tvOnenews.com - Kota Surabaya menjadi incaran peredaran sindikat pengedar narkoba Sumatera-Jawa. Satnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan dua orang tersangka dan barang bukti 33,928 kilogram sabu dalam kemasan teh cina merek Guanyinwang.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce menyebut pengungkapan peredaran narkoba ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah ditindaklanjuti, kedua pelaku kemudian ditangkap beserta barang bukti yang disimpan dalam sebuah koper.
"Sebuah tas koper berwarna biru dan pink yang di dalamnya ditemukan puluhan bungkus sabu dalam kemasan teh cina yang setelah kita timbang ternyata dengan berat bruto 33, 928 kilogram sabu," ujar Kombes Pol Pasma, Rabu (26/7).
Dari hasil pendalaman, lanjut Pasma, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka yang merupakan jaringan Sumatera-Jawa. Tersangka diketahui mengambil 33 kilogram narkotika jenis sabu dari sebuah hotel di kawasan Palembang JI. Demang Lebar Daun, Kec. Lir Tim I, Kota Palembang.
"Pada 26 Mei tersangka mendapatkan perintah dari seorang yang kita kejar, untuk bisa membawa narkotika ke Surabaya. Setelah kita tunggu di Stasiun Gubeng ternyata tidak turun dan lanjut ke Kota Malang," ungkap Pasma.
Setelah dikejar, akhirnya tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 33 kilogram.
Pasma menambahkan tersangka merupakan kurir dan telah dua kali mengirimkan narkotika. Untuk sekali pengiriman, tersangka menerima upah Rp100 juta.
Atas kejahatan yang dilakukan oleh kedua tersangka, terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Keduanya kami kenakan pasal 114 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun maksimal seumur hidup," pungkasnya. (zaz/far)
hentty!@#456
Load more