“Untuk proses hukum Polsek Karangploso sudah melakukan pemeriksaan dari tujuh orang saksi. Tiga orang saksi yakni ketua RT dan dua masyarakat, serta empat dari pegawai bank yang di mana korban melakukan utang. Artinya memang faktor atau diduga karena memang terlilit utang,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Wahyu, Mujiati terbukti sedang terlilit utang sejumlah Rp8 juta di bank tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan yg bersangkutan utang di bank titil sebesar Rp8 juta,” tegasnya.
Disinggung terkait proses hukum akan digantikan, Wahyu belum dapat memastikan. Sebab hingga saat ini pemeriksaan masih terus bergulir.
Rencananya dalam waktu dekat, saksi tambahan yakni suami korban akan didatangkan demi memenuhi pemeriksaan terkait kematian kedua korban tersebut.
“Kami akan masih terus melakukan pemeriksaan terhadap suami, karena belum datang masih di Probolinggo. Nanti ketika hasil penyelikan tidak ada dugaan atau kaitan dengan orang lain, maka penyelikan akan kami hentikan,” pungkasnya. (eco/far)
Load more