Setelah itu, pelaku melakukan upaya untuk mengganti kata sandi aplikasi internet banking korban.
Mengalami adanya transaksi mencurigakan ini, Irwan lalu melaporkan kejadian ini ke Kantor BRI Sutoyo.
Perbankan plat merah ini menyatakan bakal memproses laporan dari nasabahnya dalam waktu 14 hari kerja.
Namun, di sisi lain Irwan mengatakan bahwa dari pernyataan BRI, kejadian ini adalah atas keteledorannya sendiri sehingga menyebabkan akun mobile bankingnya bisa diretas.
Setelah itu, Irwan bertemu dengan supervisor dan dibantu melihat mutasi rekening.
"Lalu terlihat, ada transfer dua kali dari rekening BRI saya. Akhirnya saya membuat pengaduan, dan akan diproses selama 14 hari kerja," ungkapnya.
Namun, Irwan mengaku kecewa dengan tanggapan dari pihak bank. Pasalnya, ia dianggap menjadi korban fraud alias penipuan.
Load more