Saksi diminta untuk menjelaskan adanya rapat pada 7 November 2019 di gedung Sridjaja. Saat itu dibahas tentang internal mereka yang berkembang di media sosial di WhatsApp tentang uang arisan.
Kemudian saat itu juga dibahas tentang pengunduran diri Tjandra Sridjaja sebagai ketua DPP. Kemudian dibahas tentang perubahan nama pembinaan mental karate, kemudian dibahas masalah pengunduran diri terdakwa Liliana Herawati sebagai ketua umum perkumpulan pembinaan mental karate.
Saksi kemudian ditunjukkan bukti notulen rapat dan tanda tangan, ada beberapa hal yang disangkal saksi diantaranya adalah kata-kata setelah saksi tanda tangan. Namun saksi tidak menyangkal bahwa isi dalam notulen tersebut adalah benar semua. Namun tidak disebutkan dalam notulen hanya berupa lisan saja.
"Apa yang tertuang dalam notulen tersebut apa benar semua dibahas dalam rapat?," tanya Jaksa Darwis yang dibenarkan oleh saksi.
Saksi juga diminta untuk menjelaskan akta nomor 8 yang mana saat itu terdakwa Liliana datang untuk dibuatkan akta no 8 pada 6 Juni 2022. Tujuan pembuatan akta tersebut adalah untuk menjawab akta nomor 16 yang berisi bahwa terdakwa Liliana Herawati mengundurkan diri dari perkumpulan.
Sementara saksi kedua Rudi Hartono, dia menjelaskan soal uang arisan perkumpulan. Saksi mengatakan bahwa arisan periode pertama sampai ke empat sudah diserahkan anggota semua dan arisan periode ke lima masih jalan sampai saat ini. (sha/gol)
Load more