Mojokerto, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Mojokerto Kota menangkap komplotan pencuri kabel listrik tegangan tinggi, yang selama ini beraksi di sejumlah wilayah di Mojokerto. Dari 4 pelaku, 2 diantaranya ditembak kakinya karena berusaha kabur saat ditangkap.
4 pelaku masing-masing berisial YN (37), SR (30), RK (37), IL (28). Mereka berasal dari Cilegon dan Madura. Polisi menembak YN dan SR karena berusaha kabur saat dilakukan penangkapan di Gresik, Selasa (4/7) malam.
"Para pelaku ini biasanya mencari gardu-gardu yang berada ditempat sepi. Mereka biasanya beraksi menyasar 4 gardu setiap hari," terang Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria, saat pers rilis di Aula Mpolres Mojokerto Kota, Rabu (5/7).
Modus yang digunakan pelaku ini tergolong nekat, sebab komplotan ini memotong kabel listrik penyambung ke transformator yang berada di portal gardu milik PLN. Kabel dipotong menggunakan gunting baja, kemudian dipotong menjadi kecil, agar mudah dibawa.
"Komplotan ini nekat, mereka memotong kabel tanpa menurunkan tegangan. Jadi sudah ada tugas masing-masing, ada yang memotong kabel ke trafo, kemudian ada yang bagian menarik kabel, dan memotong-motong menjadi kecil-kecil," ujar Wiwit.
Komplotan pencuri kabel listrik tegangan tinggi ini biasanya beroperasi di sejumlah wilayah di Jawa Timur. Di wilayah Kota Mojokerto, komplotan ini sudah beraksi di 7 lokasi yakni gardu Desa Sumberwuluh, Desa Pulorejo, Desa Cendoro, Desa Simongagrok, Desa Cendoro, Kecamatan Dawarblandong, Jalan Raya Lakardowo, Jalan Raya Parengan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto dan Jalan Pahlawan Kota Mojokerto.
"Komplotan ini sudah beraksi di puluhan TKP di Jawa Timur. Ini sedang kita dalami terus, mungkin bisa ratusan TKP," ucap Wiwit.
Komplotan pencuri kabel listrik PLN ini terbagi menjadi 2 tim, 1 tim diamankan polres Gresik.
"Satu tim kita amankan, ada satu tim lagi yang diamankan Polres Gresik. Mungkin jumlahnya 4 orang," ujar Wiwit.
Selain mengamankan 4 orang tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 mobil Mitsubishi Expander, 63 potongan kabel listrik, 6 gunting besi, skun kabel dan plongsongan kabel listrik, dan dua kunci pas.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. (hfh/gol)
Load more