Beraksi di 20 TKP, Pasutri Spesialis Curanmor Asal Probolinggo Akhirnya Ditangkap
- m syahwan
Probolinggo, tvOnenews.com – Pasangan suami istri (Pasutri) asal Kota Probolinggo ini terpaksa mendekam di balik jeruji tahanan Mapolres Probolinggo Kota, setelah kepergok mencuri sebuah sepeda motor di Taman Maramis, Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Diketahui pasutri tersebut bernisial ST(47) dan DE (44). Ironis, ternyata istrinya sebagai eksekutor. Keduanya mengaku, jika sudah beraksi di 20 TKP yang lain.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Syabani mengatakan, pelaku ditangkap aparat kepolisian ketika melintas di Jalan Bengawan Solo, Kecamatan Kedupok, Kota Probolinggo, saat berboncengan dengan RH, rekan pelaku, pada Sabtu (1/7)
“Jadi keduanya ini melintas dengan mengendarai sepeda motor hasil curiannya, dan RH ini ternyata berperan sebagai pemantau situasi,” katanya.
Dari hasil pengembangan aparat kepolisian. Pelaku mengaku hasil curiannya ini dijual pada RR (47) warga Kelurahan Tegal Siwalan, Kabupaten Probolinggo.
“Untuk mengelabuhi para korbannya, pelaku ini mengendarai sepeda motor Honda berpelat nomor merah N 3463 PP, namun sepeda motor tersebut tidak terdaftar di data kendaraan pemerintahan Kota Probolinggo, alias pelat palsu,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan untuk RR terjerat pasal 480 KUHP. (msn/far)
Load more