News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Tetapkan Tersangka Sopir APV Terkait Kecelakaan Maut Adu Banteng di Pakis Malang

Satlakalantas Polres Malang tetapkan sopir APV jadi tersangka atas kasus kecelakaan maut yang melibatkan mobil Suzuki APV dengan Honda Scoopy Revo dan Jupiter Z
Sabtu, 1 Juli 2023 - 11:20 WIB
Mobil APV yang tabrak dua motor
Sumber :
  • edi cahyono

Malang, tvOnenews.com - Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terkait kecelakaan maut yang melibatkan mobil Suzuki APV N 1608 GS dengan Honda Scoopy Revo N 3686 EBZ dan Jupiter Z nopol N 3830 ECL hingga mengakibatkan dua korban jiwa, kini pihak Satlakalantas Polres Malang tetapkan sopir mobil Suzuki APV jadi tersangka.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kanit Lantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita Manurung. Menurutnya, sopir Suzuki APV atas nama Tommy Hermawan (30) warga Jalan Anggrek Kebun Sari RT 33 RW 03 Desa Tumpang, Kecamatan Tumpang, diduga mengantuk saat berkendara. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Untuk pengemudi kami tetapkan sebagai tersangka karena dari kronologi juga dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta dari korban ini, sudah sesuai semua,” ungkap Agnis saat ditemui awak media, Jumat (30/6) siang.

Dari pengakuan sopir, kata Agnis, kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan itu bermula saat kendaraan APV dengan nomor polisi N 1608 GS melaju dari arah Karangploso, yang mana setelah kendaraan tersebut masuk Jalan Tol Singosari lalu exit Tol Pakis. 

“Dari pengakuan yang bersangkutan, (sopir) ini sudah mengantuk dari Exit Tol Pakis lalu mengarah pulang ke arah Tumpang. Sesampainya di Bunut sudah mengantuk, dan sesampainya di TKP mungkin yang kita kenal microsleep ini keadaan tidak sadar, tidur sesaat di bawah 30 detik,” beber Agnis.

Sehingga sopir hilang kendali, dan menyebabkan kendaraan keluar area jalur dan berkendara ke arah berlawanan. Sementara itu dari arah berlawanan, ada dua kendaraan yang ditabrak secara beruntun.

“Atas kejadian ini, total ada lima korban, dua meninggal dunia dan tiga luka-luka,” tambahnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan kelalaian dalam berkendara, tersangka dikenakan pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pasalnya yaitu dari undang-undang lalu lintas, pasal 310 ayat 4. Selanjutnya hari ini akan kita proses lebih lanjut dan ini rencananya sudah akan kita tahan pada hari ini juga,” sebutnya. 

Atas peristiwa tersebut, Agnis mengimbau kepada para pengendara untuk lebih berhati-hati. Terlebih saat berkendara dalam keadaan mengantuk, diharapkan berhenti sejenak untuk beristirahat.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Permintaan ini disampaikan saat Meki Nawipa bersama enam gubernur dan 42 bupati/wali kota se-Tanah Papua.
Mirip Valentino Rossi, Pramac Yamaha Lirik Pembalap Muda Spanyol untuk MotoGP 2027

Mirip Valentino Rossi, Pramac Yamaha Lirik Pembalap Muda Spanyol untuk MotoGP 2027

Yamaha mulai melirik Izan Guevara sebagai kandidat kuat untuk naik ke kelas MotoGP pada musim 2027. 
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (18/12/2025).
Kepala Kru Ducati Ungkap Fakta Mengejutkan soal Marc Marquez di MotoGP 2025: Ternyata The Baby Alien...

Kepala Kru Ducati Ungkap Fakta Mengejutkan soal Marc Marquez di MotoGP 2025: Ternyata The Baby Alien...

Marco Rigamonti berbicara soal fakta mengejutkan tentang Marc Marquez di MotoGP 2025.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (18/12/2025).
Bertemu Deputi PM Belarusia, Ketum Kadin Dorong Kolaborasi Pupuk Hingga Alat Berat

Bertemu Deputi PM Belarusia, Ketum Kadin Dorong Kolaborasi Pupuk Hingga Alat Berat

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie, melakukan pertemuan bilateral dengan Deputi Perdana Menteri Belarusia Viktor Karankevich, di Menara Kadin Indonesia, Selasa (16/12/2026).

Trending

Buntut Konten Viral Resbob Hina Suku Sunda, DPR RI Desak Pemerintah Segera Perketat Konten Media Sosial

Buntut Konten Viral Resbob Hina Suku Sunda, DPR RI Desak Pemerintah Segera Perketat Konten Media Sosial

Kasus konten kreator Adimas Firdaus alias Resbob yang berisikan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda menjadi sorotan hangat di publik.
Cuci Gudang di Old Trafford? MU Siap Bongkar Lini Tengah Besar-besaran

Cuci Gudang di Old Trafford? MU Siap Bongkar Lini Tengah Besar-besaran

Manchester United dikabarkan tengah mempersiapkan perombakan besar-besaran dalam skuad guna mendukung rencana pembangunan kembali klub yang kini berada di bawah kendali grup INEOS.
PSG Bidik Sejarah Baru, Luis Enrique Incar Trofi Piala Interkontinental FIFA

PSG Bidik Sejarah Baru, Luis Enrique Incar Trofi Piala Interkontinental FIFA

Paris Saint-Germain (PSG) berambisi kembali mengukir sejarah pada musim ini. Kali ini, klub raksasa Prancis tersebut membidik trofi Piala Interkontinental FIFA 2025 saat menghadapi Flamengo.
Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Permintaan ini disampaikan saat Meki Nawipa bersama enam gubernur dan 42 bupati/wali kota se-Tanah Papua.
Ramalan Keuangan Zodiak 18 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 18 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan zodiak 18 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo lengkap dengan nasihat finansial dan angka hoki. Simak ramalanmu!
Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Rivan Nurmulki Cs Bisa Menang, Timnas Voli Indonesia Berpeluang Lolos ke Final

Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Rivan Nurmulki Cs Bisa Menang, Timnas Voli Indonesia Berpeluang Lolos ke Final

Jadwal semifinal voli SEA Games 2025, di mana Rivan Nurmulki dan kawan-kawan bisa meraih kemenangan dan membawa Timnas Voli Indonesia lolos ke babak final.
Jadwal Pertandingan Tim Indonesia di SEA Games 2025, Rabu 17 Desember 2025: Potensi Jawab Target Medali Emas Hingga Perebutan Medali Perunggu Garuda Pertiwi

Jadwal Pertandingan Tim Indonesia di SEA Games 2025, Rabu 17 Desember 2025: Potensi Jawab Target Medali Emas Hingga Perebutan Medali Perunggu Garuda Pertiwi

Bahkan Tim Indonesia berpotensi menjawab target medali emas sebanyak 80 medali, di mana sudah 62 telah diraih. Tim Indonesia pun memiliki 72 medali perak dan 72 medali perunggu. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT