Ponorogo, tvOnenews.com – Petugas Rutan Kelas II B Ponorogo bersama Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres setempat, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 5 gram, ke dalam rumah tahanan dengan modus pelemparan paket dari jalan raya ke dalam rutan.
Keduanya diamankan setelah pelaku CRS tertangkap tangan saat hendak melempar paket sabu-sabu kedalam Rutan.
Penangkapan CRS dilakukan saat petugas curiga dengan gerak gerik CRS yang mencurigakan saat berada di sekitar jalan samping Rutan. Melihat hal tersebut petugas kemudian mengamankan CRS, saat digeledah ditemukan sejumlah barang bukti sabu dan paket sabu wajah yang akan dilempar ke dalam Rutan.
Polisi dan petugas Rutan kemudian melakukan pengembangan dan diketahui sabu-sabu hendak dipesan tersangka DN yang juga menjadi narapidana kasus narkoba.
“Sudah dua kali ini memesan sabu dari luar dan dikirim dengan cara dilemparkan paket sabu-sabu ke dalam lapas. Pemesanan melalui, WhatsApp,” kata DN.
Sementara itu CRS juga mengaku sudah mau kedua kalinya mengirimkan paket ke dalam Rutan dengan cara dilempar.
Load more