Ribuan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp1,795 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Gresik
Ribuan batang rokok dan minuman keras (miras) ilegal senilai Rp1.795.107.672 dimusnahkan oleh petugas gabungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Gresik
Rabu, 28 Juni 2023 - 10:54 WIB
Sumber :
- tvOne - m habib
"Kedua tersangka saat ini tengah menjalani proses hukum," ungkapnya.
Pada kesempatan ini, Wahjudi Andrijanto menyatakan, Bea Cukai Gresik bersama instansi terkait seperti Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik terus gencar melakukan razia peredaran rokok ilegal.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Kepala Satpol PP yang intens melakukan razia rokok ilegal," tutupnya. (mhb/gol)
Load more