"Saya terus terang prihatin dengan kondisi sekarang ini, kenapa masyarakat yang ingin mencari keadilan kok sangat susah. Hanya karena menanyakan hak 300 anggota perguruan, Liliana harus ditersangkakan," lanjut BHS.
Terkait dengan penangguhan penahanan Liliana, pihak kuasa hukum telah kembali mengajukan penangguhan penahanan, tapi hingga saat kni masoh nelum ada jawaban.
"Terkait penahanan, ada etik yang dilanggar oleh pihak pengadilan, tanggal 29 Mei pihak penasehat hukum sudah mengajukan permohonan pengalihan penahanan, tapi sampai masa penahanan majelis hakim selesai itu belum dijawab," jelas Abdul Wahab, Juru bicara Liliana. (sha/hen)
Load more