Banyuwangi, tvOnenews.com – Kasus oknum guru ngaji berinisial MS (49) yang kedapatan membawa sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi ditemukan fakta baru. Ternyata, pria dari salah satu pondok pesantren (ponpes) di Glenmore, Banyuwangi sudah lama menikmati sabu. Dari catatan proses hukumnya, dia sudah menikmati barang haram tersebut sejak tahun 2012.
Kasus hukum kembali melilit MS pada Februari 2023. Dia tersandung kasus penganiayaan hingga berujung penjara. Dia diganjar tiga bulan penjara dan bebas pada 24 Mei 2023. Dua kali tersangkut pidana narkoba, tak membuat MS jera. Dia kembali kedapatan sabu ketika hendak masuk ke Lapas Banyuwangi, Rabu (21/6) siang.
“Dari catatan lapas, MS sudah tiga kali berstatus warga binaan. Dua kali kasus narkoba, satu lagi kasus penganiayaan,” kata Kepala Lapas Banyuwangi, Wahyu Indarto, Kamis (22/6) siang.
Sebelum kedapatan membawa sabu, MS sudah tiga kali mengajar ngaji di Lapas Banyuwangi. Sebelumnya, petugas sempat curiga dengan gelagat pelaku. Usai mengajar ngaji, dia meminta tes tekanan darah. Kala itu, MS terlihat mirip mengonsumsi barang terlarang. Karena tak cukup bukti, petugas tidak berani melakukan penangkapan. Kecurigaan ini akhirnya ditindaklanjuti ketika MS berkunjung kembali ke lapas. Ternyata benar, MS kedapatan menyimpan sabu.
Kepada petugas, MS memilih blak-blakan. Sabu yang dibawa adalah sisa yang dihisap semalam. Pengaruh sabu membuatnya bangun kesiangan. Saking keburu berangkat ke lapas, dia lupa menyembunyikan sisa sabu di rumah. (hoa/far)
Load more