"Saya amati dalam rapat itu terkait pembahasan relokasi warga terabaikan, hanya membahas percepatan proses lahan yang ada masalah dengan Ngelo, tidak pernah menyinggung terkait kuesioner, akhirnya kutandaskan warga saya yang minta relokasi didekat desa mereka di lahan perhutani," tegasnya.
Selanjutnya terkait relokasi direspon dalam rapat tersebut itu bisa diproses sambil jalan menunggu appraisal karena ada surat percepatan dari bupati," terang Kasmani.
Kasmani menyimpulkan bahwa dari awal hingga saat ini endingnya hasilnya berlawanan dari keinginan masyarakat, masyarakat mintanya direlokasi namun tidak dibahas langkahnya, artinya tidak mematuhi kemauan masyarakat dari awal.
"Jadi saya perhatikan tim ini mengabaikan tuntutan warga, yang dibahas bagaimana ini prosesnya dipercepat," pungkasnya.
Diketahui Desa Kalangan, Kecamatan Margomulyo juga ada 76 KK yang terdampak pembangunan Bendungan Karangnongko. Untuk prosesnya masih inventarisasi dokumen di satgas B, setelah lahan warga selesai diukur. (dra/gol)
Load more