Sedangkan dari lama masa pidana, paling rendah adalah dengan pidana lima tahun penjara. Selain itu, ada juga dua terpidana mati dan satu terpidana 20 tahun.
"Rata-rata mereka masuk dalam kategori pidana berat," ungkap Imam.
Kegiatan pengawalan pemindahan narapidana high risk dengan menggunakan armada bus dengan kapasitas 50 orang.
"Tujuannya adalah dua lapas di Nusakambangan. Yaitu Lapas Batu dan Lapas Karanganyar," tutup Imam.
Selama proses pengawalan, Kanwil Kemenkumham Jatim menyiagakan 15 personel anggota Batalion C Pelopor Kota Madiun., serta pendamping dari Polisi Khusus Pemasyarakatan. (khu/far)
Load more