Sidoarjo, tvOnenews.com - Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan pemindahan 40 narapidana kategori high risk ke Nusakambangan. Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari yang memimpin langsung pemindahan menyebutkan, salah satu pertimbangannya adalah aspek keamanan lapas.
"Sebelum dipindah ke Nusakambangan, kami telah melakukan assesment," ujar Imam.
Hal ini, lanjut Imam, sebagai implementasi dari UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Hasilnya menunjukkan bahwa 40 warga binaan memiliki risiko tinggi.
"Dan assesor menjelaskan bahwa mereka tidak menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik atau positif," urai Imam.
Imam menjelaskan, para narapidana itu berasal dari delapan latar belakang kasus yang berbeda. Mulai dari terorisme, korupsi, pencurian, penipuan, perampokan, perlindungan anak, pembunuhan dan penyalahgunaan narkotika.
"Narapidana dengan latar belakang penyalahguna narkotika menjadi yang paling banyak dengan 28 orang," jelas Imam.
Sedangkan dari lama masa pidana, paling rendah adalah dengan pidana lima tahun penjara. Selain itu, ada juga dua terpidana mati dan satu terpidana 20 tahun.
"Rata-rata mereka masuk dalam kategori pidana berat," ungkap Imam.
Kegiatan pengawalan pemindahan narapidana high risk dengan menggunakan armada bus dengan kapasitas 50 orang.
"Tujuannya adalah dua lapas di Nusakambangan. Yaitu Lapas Batu dan Lapas Karanganyar," tutup Imam.
Selama proses pengawalan, Kanwil Kemenkumham Jatim menyiagakan 15 personel anggota Batalion C Pelopor Kota Madiun., serta pendamping dari Polisi Khusus Pemasyarakatan. (khu/far)
Load more