News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polres Lamongan Ungkap Kasus TPPO, 2 Orang Jadi Tersangka, Ini Modusnya

Jajaran Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Lamongan. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPO ini dengan peran yang berbeda.
  • Reporter :
  • Editor :
Senin, 19 Juni 2023 - 15:32 WIB
Polres Lamongan Ungkap Kasus TPPO, 2 Orang Jadi Tersangka
Sumber :
  • tvOne - moch mahrus

Lamongan, tvOnenews.com - Jajaran Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Lamongan. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPO ini dengan peran yang berbeda.

Petugas berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke luar negeri, tepatnya Malaysia. Dua tersangka yang kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lamongan itu yakni S (58), warga Siman raya, Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro dan I (48), warga Desa Jimbaran, Kelurahan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pengungkapan kasus TPPO ini berdasarkan laporan yang masuk ke kepolisian dan keduanya kami amankan di rumah tersangka S," kata Wakapolres Lamongan, Kompol Akay Fahli saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Senin (19/6)

Kasatreskrim menuturkan, kedua tersangka ini memiliki peran yang berbeda. Tersangka S berperan sebagai pemilik agensi yang menampung para pekerja ilegal yang akan diberangkatkan, sementara tersangka I berperan sebagai agensi yang mencari warga yang mau untuk dicarikan pekerjaan di Malaysia dengan cara potong gaji.

Akay mengungkapkan, para pekerja itu akan dikirim ke Malaysia untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) dan atau bekerja di Rumah makan atau kantin.

"Para tersangka ini kemudian membawa para calon imigran ke rumah S di Kecamatan Solokuro terlebih dahulu dengan maksud untuk menampung calon imigran selama beberapa hari sebelum mereka diberangkatkan," ungkapnya.

Saat menampung di rumah S tersebut, para pelaku mengaku telah menguruskan semua kelengkapan administrasi para calon Imigran dengan janji akan diberangkatkan pada 5 April 2023 setelah administrasi lengkap.

"Tersangka S sudah lama bekerja sama dengan tersangka I yang merupakan agency yang bertugas untuk mencari imigran Indonesia dengan cara mengajak imigran agar bersedia mengikuti kontrak kerja selama 2 tahun dengan sistem potong gaji, setelah para korban setuju kemudian pelaku menghubungi tersangka S yang bertugas mencarikan tempat beserta pekerjaannya di negara Malaysia serta mengurus semua administrasi para Imigran termasuk Pasport dan lain sebagainya," ujarnya.

Akay juga menyebut jika agensi yang dimiliki oleh para tersangka ini sebenarnya adalah agen yang tidak terdaftar atau ilegal. Apa yang dilakukan oleh tersangka ini ternyata ilegal karena tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Akay menyebut, sudah ada 3 korban yang berasal dari Bali dan NTB yang terjebak oleh tipu daya para tersangka.

"Tersangka ini merupakan pemain baru dan Agency yang dipakai oleh tersangka ini juga tidak terdaftar atau ilegal sehingga bisa merugikan para korbannya," lanjutnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 4 pasport atas nama korban, 5 lembar perjanjian kerja ke luar negeri bersama Ayu Agency, 2 bendel hasil kesehatan atau rekam medis, 1 struk foto wawancara yang digunakan untuk mengurus pasport, tertanggal 15 Maret 2023, dan tiket pesawat pemberangkatan ke Malaysia.

"Para korban yang bukan warga Lamongan, melainkan warga Bali dan Nusa Tenggara Timur," jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tersangka akan di jerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta, atau Pasal 69 Junto Pasal 81 Junto Pasal 83 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman selama 10 tahun dan dengan paling banyak Rp 15 miliar.

"Tersangka S dan Tersangka I beserta ketiga orang korban tersebut diamankan ke Mapolres Lamongan guna penyelidikan lebih lanjut. Untuk korban saat ini sudah kami pulangkan ke rumah mereka masing-masing," pungkasnya. (mmr/gol) 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT