Bojonegoro, tvOnenews.com - Rencana door to door pengisian kuisioner yang akan dilakukan tim pembebasan lahan untuk Bendungan Karangnongko di Desa Ngelo Kecamatan Margomulyo Bojonegoro, ditolak ratusan warga.
Agus Rismanto Susanto, Kuasa Hukum Warga Ngelo mengatakan bahwa, upaya kuisioner kembali secara door to door dianggap warga sebagai upaya intimidasi.
"Warga Ngelo sudah melakukan kuisioner pertama sebelumnya, kenapa mau dilakukan lagi setelah ada penolakan pengukuran tanah milik warga, ini kita curigai sebagai siasat bisa untuk masuk ke rumah-rumah warga tanpa pendampingan, dikhawatirkan ada intimidasi," ujar Gus Ris.
"Akhirnya usai ada pertemuan pemkab dan perwakilan warga di rumah perangkat desa setempat, kuisioner diserahkan kepada perangkat untuk diisi warga, yang setuju relokasi dan tidak," disampaikan Gus Ris.
Saat tim pemkab akan bergeser ke Dusun Matar bertemu dengan warga, kemudian diberhentikan dan diminta untuk kembali pulang untuk melapor ke Bupati dan BPN, bahwa warga tidak mau diukur tanahnya.
"Masyarakat Ngelo menolak pengukuran sampai dengan adanya surat rekomendasi dari Kementerian Hutan yang dibawah oleh Pemkab Bojonegoro yang isinya tentang titik koordinat relokasi yang ditentukan untuk merelokasi warga terdampak Bendungan Karangnongko," ungkap Gus Ris.
Ditambahkan Gus Ris, ada rencana pada Sabtu dan Minggu besok, akan dilakukan pengukuran untuk aset desa yang berbatasan dengan perhutani.
Dikonfirmasi terpisah, Sujono, warga Ngelo juga mengatakan hal yang sama. Bahwa penolakan itu bukan karena tidak setuju adanya pembangunan Bendungan Karangnongko, namun pemkab juga harus memahami dan memenuhi tuntutan warga yang minta kesepakatan relokasi dalam bentuk surat rekomendasi dari Kementerian Lingkungan dan Hutan sebagai hak milik warga.
"Kemarin pada Kamis ada rencana mau mengukur tanah milik perhutani tapi kayaknya gak jadi ke Ngelo, gak diketahui sebabnya. Padahal kemarin pada hari sebelumnya (14/6), ada pertemuan tim dengan warga di rumah Kasun, gak ada warga yang anarkis hanya terjadi diskusi alot dan tegang," ungkap Sujono.
"Biasanya sebelum ada rencana pembangunan bendungan ini, kalau ada pengukuran aset desa yang berbatasan dengan perhutani, pihak perhutani selalu melibatkan warga untuk jadi saksi," kata Sujono.
"Pokoke warga nunggu pemkab membawa jaminan surat rekomendasi KLH bahwa lahannya bisa ditempati relokasi dengan hak milik, baru tanah warga mau bisa diukur," pungkasnya.
Sementara Kepala BPN Kabupaten Bojonegoro, Andreas Rochyadi ketika dikonfirmasi melalui ponselnya terkait hasil pengukuran mengatakan, belum mendapatkan laporan dari anak buahnya di lapangan. (dra/far)
Load more