Selain menipu kedua korban dengan memberikan pekerjaan layak, mereka juga tidak diberikan gaji selama dijadikan sebagai PSK selama 1.5 bulan dan mencoba upaya untuk melarikan diri.
"Pengakuan korban mereka tidak pernah menerima upah, hanya diberikan makan saja. Dan sudah terjadi transaksi sebanyak 15 kali," jelas Aldo.
Aldo mengungkapkan dari penangkapan pelaku penjualan gadis dibawah umur, pihaknya mengantongi sejumlah barang bukti seperti uang hasil transaksi Rp 350 juta, handphone, kasur busa, serta bukti percakapan via WhatsApp dan Messenger Facebook.
Atas tindakannya, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, melakuman tindak pidana ekploitasi secara ekonomi atau seksual anak dibawah umur terkait perlindungan anak dan prostitusi online.
"Pelaku dijerat dalam Pasal 88 UURI No. 17 Tahun 2016 Junto Pasal 761 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman penjara paling lama 10 tahun dendapaling bnyak Rp 200 juta, kita lapis prostistusi online dalam Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 penjara paling lama 6 tahun, denda paling banyak 1 miliar," jelas kasatreskrim. (usi).
Load more