GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Biduan Dangdut Bunuh dan Buang Bayi di Pacitan, Praktisi Hukum : Jerat Pidananya Berat

Hikmah Satwika Kuncoro Putri, seorang biduan dangdut berusia 23 Tahun itu ditangkap polisi lantaran tega menghilangkan nyawa terhadap bayinya dan dibuang di area perkebunan di Kecamatan Tegalombo.
  • Reporter :
  • Editor :
Minggu, 11 Juni 2023 - 14:07 WIB
biduan dangdut yang buang jasad bayi di Tegalombo, Pacitan
Sumber :
  • Istimewa

Pacitan, tvOnenews.com - Sanksi hukum pada pelaku seorang ibu yang membunuh hingga membuang jasad bayinya akan mendapat sanksi berat.

Mengenai akan Actus Reus atau tindakan yang mengakibatkan mati nya seorang bayi, ancaman hukumannya tidak hanya di jerat dengan Pasal tentang Perlindungan anak. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Danur Suprapto, SH., MH  Praktisi Hukum Kabupaten Pacitan yang Juga Ketua Forkap (Forum Komunikasi Advokat Pacitan) mengatakan sebagaimana tercantum dalam UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PP pengganti UU No 1 tahun 2016 atas perubahan ke 2 UU RI No 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan anak.

Sangkaan bagi tersangka harus juga ditambahkan  pasal Lain yang memberatkan, yakni KUHP diatur dalam Pasal 341 dengan pidana kurungan paling lama (7) tujuh tahun, sedangkan di Pasal 342 dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

"Pasal pasal tersebut diatas yang mendasari adalah actus Reus nya, yakni sebuah perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku nya itu sendiri," jelasnya

Dalam hal ini penyidik kepolisian harus jeli. Sedangkan Jaksa juga harus benar benar teliti dalam menerima berkas sebelum naik menjadi P21. 

Sebagaimana telah di atur dalam Pasal 138 ayat (2) KUHAP dikenal kode P-19, bahwa jika hasil penyidikan ternyata dinilai penuntut umum belum lengkap, maka penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk, Termasuk sangkaan pasal dari penyidik harus tepat dan komplit.

Danur menambahkan belum lagi bicara Mens rea, dimana sikap batin pelaku saat melakukan perbuatannya. Banyak sekali pilihan Pasal guna menjerat Pelaku, Tidak hanya UU perlindungan anak, Namun dapat di juncto kan dengan jerat pasal lain.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"KUHP Pasal 342, seorang ibu yang melaksanakan niat karena takut akan ketahuan bahwa ia melahirkan anak, dan pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana. Pidana penjara paling lama 9 tahun. Kalau mengenai perkara semacam ini Yurisprudensinya sudah banyak," imbuhnya.

Seperti di berita, Hikmah Satwika Kuncoro Putri, seorang biduan dangdut berusia 23 Tahun itu ditangkap polisi lantaran tega menghilangkan nyawa terhadap bayinya dan dibuang di area perkebunan di Kecamatan Tegalombo. (asw/gol)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Laporan 43 Polisi Lakukan Pemerasan Dilimpahkan ke Korsup, ICW Singgung Potensi Konflik Kepentingan di KPK

Laporan 43 Polisi Lakukan Pemerasan Dilimpahkan ke Korsup, ICW Singgung Potensi Konflik Kepentingan di KPK

ICW bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sebelumnya melaporkan kasus pemerasan oleh oknum polisi ke KPK pada 23 Desember 2025
Polisi Amankan Sejoli Pengemudi Calya Hitam yang Lawan Arus hingga Tabrak Sejumlah Kendaraan di Sawah Besar

Polisi Amankan Sejoli Pengemudi Calya Hitam yang Lawan Arus hingga Tabrak Sejumlah Kendaraan di Sawah Besar

Polisi amankan pengemudi dan penumpang mobil Calya hitam usai lawan arah menabrak sejumlah kendaraan hingga diamuk massa di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar
Media Belanda Sebut Patrick Kluivert Cocok dengan Ciri-ciri Calon Pelatih Timnas Belanda

Media Belanda Sebut Patrick Kluivert Cocok dengan Ciri-ciri Calon Pelatih Timnas Belanda

Nama Patrick Kluivert kembali mencuat ke publik. Setelah tak lagi menukangi Timnas Indonesia, mantan striker Belanda itu dirumorkan masuk radar calon pelatih ..
Puluhan Ribu BPJS Kesehatan Warga Masih Nonaktif, DPR Desak BPJS Percepat Proses Reaktivasi PBI

Puluhan Ribu BPJS Kesehatan Warga Masih Nonaktif, DPR Desak BPJS Percepat Proses Reaktivasi PBI

Komisi IX DPR RI menyoroti lambannya reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), terkhusus di Jambi.
Program MBG Dipotong dari Anggaran Pendidikan, PDIP: Masih Banyak Sekolah Sangat Tidak Layak

Program MBG Dipotong dari Anggaran Pendidikan, PDIP: Masih Banyak Sekolah Sangat Tidak Layak

Ketua DPP PDIP M.Y. Esti Wijayati menyoroti kebijakan pemerintah yang memakai anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Komite Protes Klausul di Perjanjian RI-AS, Ada Ancaman Serius untuk Ekosistem Pers Nasional

Komite Protes Klausul di Perjanjian RI-AS, Ada Ancaman Serius untuk Ekosistem Pers Nasional

Klausul yang menjadi sorotan serius KTP2JB dan insan pers nasional termuat dalam Lampiran III halaman 39 Pasal 3.3 tentang Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital.

Trending

Detik-detik Menegangkan Calya Hitam Lawan Arah di Jakpus Diamuk Massa, Tembakan Peringatan Polisi Tak Dihiraukan

Detik-detik Menegangkan Calya Hitam Lawan Arah di Jakpus Diamuk Massa, Tembakan Peringatan Polisi Tak Dihiraukan

Detik-detik menegangkan pengemudi mobil Toyota Calya berwarna hitam nyaris diamuk massa di kawasan Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).
Komite Protes Klausul di Perjanjian RI-AS, Ada Ancaman Serius untuk Ekosistem Pers Nasional

Komite Protes Klausul di Perjanjian RI-AS, Ada Ancaman Serius untuk Ekosistem Pers Nasional

Klausul yang menjadi sorotan serius KTP2JB dan insan pers nasional termuat dalam Lampiran III halaman 39 Pasal 3.3 tentang Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital.
Rekor Buruk Lawan Dortmund, Atalanta Butuh Keajaiban di Liga Champions!

Rekor Buruk Lawan Dortmund, Atalanta Butuh Keajaiban di Liga Champions!

Atalanta mengusung misi berat saat menjamu Borussia Dortmund pada leg kedua babak play-off Liga Champions. La Dea harus membalikkan defisit dua gol setelah tumbang 0-2 di Signal Iduna Park.
Program MBG Dipotong dari Anggaran Pendidikan, PDIP: Masih Banyak Sekolah Sangat Tidak Layak

Program MBG Dipotong dari Anggaran Pendidikan, PDIP: Masih Banyak Sekolah Sangat Tidak Layak

Ketua DPP PDIP M.Y. Esti Wijayati menyoroti kebijakan pemerintah yang memakai anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Generasi Emas Timnas Indonesia di Depan Mata! Ini 11 Calon Pemain Naturalisasi Menuju Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030

Generasi Emas Timnas Indonesia di Depan Mata! Ini 11 Calon Pemain Naturalisasi Menuju Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030

Deretan pemain keturunan Eropa siap dinaturalisasi untuk memperkuat Timnas Indonesia. Generasi emas ini diyakini bisa membawa Garuda ke Asia dan Piala Dunia..
Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Sentul: Perjuangan Terakhir Megawati Hangestri Hingga Yolla Yuliana Sebelum Babak Final Four

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Sentul: Perjuangan Terakhir Megawati Hangestri Hingga Yolla Yuliana Sebelum Babak Final Four

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Sentul, di mana Megawati Hangestri dan hingga Yolla Yuliana akan menjalani laga terakhirnya di babak reguler sebelum tampil di babak final four.
Wakil Kepala BGN Diduga Berkomentar Pedas ke Ketua BEM UGM yang Kritik MBG: Yang Orasi Menghasilkan Apa?

Wakil Kepala BGN Diduga Berkomentar Pedas ke Ketua BEM UGM yang Kritik MBG: Yang Orasi Menghasilkan Apa?

Baru-baru ini warganet dikejutkan dengan dugaan komentar pedas Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Irjen Pol Sony Sonjaya terhadap Ketua BEM UGM
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT